Selain para pemeriksa dari BPK Kaltim, FGD tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Inspektur Provinsi Kaltim dan para Inspektur Kota/Kabupaten se-Provinsi Kaltim beserta jajarannya dan perwakilan dari BUMD.
Kegiatan FGD ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai regulasi terkait penyelesaian ganti kerugian daerah serta kedaluwarsanya. Selain itu, seluruh peserta FGD diharapkan dapat memahami hubungan antara penyelesaian ganti kerugian daerah dengan klasifikasi TLRHP secara komprehensif. Termasuk pula turut dibahas permasalahan Piutang Daerah, di mana sesuai laporan BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seringkali menjumpai kasus-kasus piutang daerah yang statusnya telah macet namun tidak ditindaklanjuti.
Peserta FGD dari entitas pemeriksaan BPK Kaltim tampak antusias mendengarkan penjelasan dari kedua narasumber bahkan banyak yang mengajukan pertanyaan seputar penyelesaian ganti kerugian negara dan Piutang Daerah. Dari pelaksanaan FGD dan penjelasan narasumber yang komprehensif ini, diharapkan setelah kegiatan ini dapat terjalin koordinasi lebih lanjut antara DJKN dengan masing-masing perangkat daerah terkait pengurusan piutang negara/daerah termasuk juga meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah. (fly)