Samarinda (23/08/11)
Pada Selasa (23/08/2011) sesuai ketentuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bontang Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Bontang TA 2010. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, dr. Sutrisnoawti, M.Si dan Walikota Bontang, Ir. H. Adi Dharma, M.Si.
Pemerintah Kota Bontang menyambut baik opini WDP yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan TA 2010 seperti tahun sebelumnya. BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK berpendapat, kecuali untuk dampak penyesuaian tersebut, jika ada, yang mungkin perlu dilakukan jika BPK dapat memeriksa bukti-bukti piutang, persediaan, investasi non permanen, investasi permanen dan aset tetap per 31 Desember 2010, Neraca Pemerintah Kota Bontang per tanggal 31 Desember 2010, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Bontang per tanggal 31 Desember 2010, realisasi anggaran, arus kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD menyadari bahwa laporan keuangan daerah yang disusun oleh Pemerintah Kota Bontang sudah baik untuk di wilayah Kaltim namun tidak demikian bila dibandingkan pada umumnya. Oleh karena itu, pihaknya akan berupaya keras untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK.
Dalam kesempatan itu juga, Walikota Bontang menyampaikan terima kasih atas penilaian yang diberikan oleh BPK yang masih memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Selain itu Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Timur menyampaikan BPK menyadari bahwa pemerintah Kota Bontang secara berangsur-angsur telah melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Walikota Bontang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Bontang wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.(Ms)