Samarinda (01/06/11)
Pada Rabu (01/06/2011) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran (TA) 2010. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Berau TA 2010. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Tri Heriadi, kepada Bupati Berau, H. Makmur HAPK, MM., dan Wakil Ketua DPRD Berau, H. Saga.
Pemerintah Kabupaten Berau menyambut baik opini WDP yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan TA 2010. Pemerintah Kabupaten Berau baru mendapatkan opini WDP setelah pada tahun-tahun sebelumnya memperoleh opini tidak wajar. BPK menilai, selama tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Berau telah melakukan beberapa perbaikan terkait tindak lanjut BPK yang diberikan pada tahun sebelumnya. Perbaikan tersebut diantaranya adalah perbaikan dalam penyusunan anggaran dan melakukan inventarisasi aset serta penyusunan buku induk per-SKPD.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Berau telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Berau. Hal lain yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau sebagai upaya memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau telah menyusun Laporan Keuangan SKPD.
Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Berau dalam hal ini Bupati Berau memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Berau wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.(Mu)