Opini Kabupaten Nunukan Meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian

166
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Nunukan kepada Wakil Ketua DPRD Nunukan
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Nunukan kepada Wakil Ketua DPRD Nunukan

Samarinda (29/05/12)

Selasa (29/05/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Nunukan TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Bupati Nunukan, Hj. Asmah Gani, dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, H. Ngatidjan Ahmadi.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan TA 2011 ini  menunjukan adanya perbaikan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang optimal dibanding tahun sebelumnya. BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Nunukan per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Kecuali untuk dampak penyesuaian yang perlu dilakukan atas aktivitas daerah yang direalisasikan tanpa melalui mekanisme APBD, penyajian konsolidasi laporan keuangan BLUD serta tidak disajikannya persediaan, investasi non permanen dan aset tetap berdasarkan SAP.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan  Keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Diantara kelemahan tersebut terdapat penganggaran dan realisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal tidak sesuai dengan substansi kegiatan. Selain itu, terdapat penyajian investasi dana bergulir tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan pengelolaannya tidak memadai serta pengelolaan dan pencatatan aset tetap di Pemerintah Kabupaten Nunukan belum memadai.

Gambar 2. Wakil Bupati Nunukan menerima LHP atas LKPD Kabupaten Nunukan yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan
Gambar 2. Wakil Bupati Nunukan menerima LHP atas LKPD Kabupaten Nunukan yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nunukan mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Nunukan atas hasil opini yang diperoleh. Namun, dari hasil pemeriksaan ini bersama Pemerintah Daerah Nunukan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna lebih meningkatkan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Wakil Bupati Nunukan juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan akan berkomitmen dan bertekad untuk memperbaiki laporan keuangan. Pemerintah Kabupaten Nunukan akan terus berupaya diantaranya dengan program peningkatan SDM dalam hal pengelolaan keuangan daerah, membuat kebijakan pengelolaan keuangan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan serta perbaikan dalam pengelolaan aset daerah.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Bupati Nunukan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Nunukan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dengan memberitahukan secara tertulis kepada BPK. (zam)