Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, melakukan media visit ke Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Samarinda yang bertempat di jalan M. Yamin, No. 8, Gunung Kelua, Kota Samarinda.
Dalam media visit tersebut, LPP RRI memberikan kesempatan BPK mengisi siaran pada program Halo Kaltim RRI gelombang 97,6 FM. Tema media visit dan siaran tersebut adalah “Perspektif Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah”. Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang peran BPK dalam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Dalam media visit tersebut rombongan BPK diterima oleh Supriati, S.E., M.Si, Kepala Seksi Pemberitaan LPP RRI Samarinda.
Dalam siaran Program Halo Kaltim tersebut pembawa siaran adalah Marga Rahayu dengan narasumber Agung Hartono, S.E., M.M, (Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur) dan Eko Setyo Nugroho, S.H. (Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur) yang dimulai pada pukul 09.00 s.d. 10.00 WITA.
Dalam paparannya, Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Agung Hartono, S.E., M.M, mengungkapkan tentang kelembagaan BPK, jenis-jenis pemeriksaan BPK, dan arti penting tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK bagi Pemerintah Daerah. Untuk mengoptimalkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, maka BPK memantau penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Eko Setyo Nugroho S.H. menyampaikan tentang kriteria dalam pemberian opini laporan keuangan yaitu penyajian laporan keuangan yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdapat bukti yang memadai. Penetapan opini laporan keuangan pemerintah daerah sudah di reviu secara berjenjang dari tingkat tim, pengendali teknis, dan dibawa ke kelompok kerja (pokja) di BPK RI Pusat, dan terakhir reviu oleh anggota BPK RI sehingga jual-beli opini seperti yang dituduhkan berbagai pihak sangat tidak mungkin dilakukan. Oleh karenanya opini bukanlah pemberian BPK, tetapi hasil kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja cerdas setiap entitas.
Pada bagian akhir acara tersebut dilakukan tanya jawab interaktif yang antara lain membahas pemberian opini, perbedaan KPK dengan BPK, temuan berulang, keterbukaan informasi publik di BPK, dan adanya pertanyaan masyarakat terkait ditemukannya pelanggaran atau tindak pidana pada pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP.
Di akhir acara media visit tersebut dilakukan penyerahan kenang-kenangan serta foto bersama.