Ada rencana untuk menambah satu gedung baru lagi di RSUD Taman Husada, seiring makin meningkatnya jumlah pasien yang dilayani.
BONTANG – Pembangunan Gedung Bengkirai RSUD Taman Husada telah rampung dikerjakan. Namun, dua bangunan yang saat ini memberikan pelayanan ternyata belum cukup. Manajemen pun berupaya untuk menambah satu gedung lagi.
Wakil Direktur RSUD Taman Husada Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada Muhammad Aspianur mengatakan, tahun ini ada perencanaan gedung C. “Anggarannya dari APBD[1]. Untuk perencanaan tahun ini, kemungkinan fisiknya di 2025,” kata Aspianur.
Rencana lokasi gedung baru nantinya di samping bangunan Bengkirai. Tepatnya di area bawah yang saat ini masih dipenuhi pohon. Terkait luasan gedung nanti mengacu perencanaan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan volumenya sama dengan Gedung Bengkirai.
“Terkait jumlah lantainya bisa sampai delapan. Tetapi ini masih kemungkinan,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, direksi dan manajemen akan menggelar rapat. Pasalnya, desain bangunan rumah sakit berbeda dengan gedung lainnya. Gedung ketiga ini nantinya difungsikan untuk pelayanan rawat inap. Sejauh ini, gedung utama tidak lagi cukup untuk mengakomodasi jumlah pasien.
“Kalau ada gedung baru, bangunan utama untuk pelayanan eksekutif. Sementara ini kamar selalu penuh. Termasuk IGD,” tutur dia.
Sejauh ini, jumlah tempat tidur rawat inap mencapai 200 unit. Mulai dari ruang Wijaya Kusuma, Seruni, Flamboyan, Cempaka, Bougenvile, hingga Edelweis. Program ini masuk dalam pengembangan pelayanan di rumah sakit pelat merah. Terkait jumlah anggaran untuk pembangunan mengacu hasil perencanaan.
Diberitakan sebelumnya, akhir tahun lalu penyelesaian Gedung Bengkirai rampung. Dengan pagu anggaran Rp 15,5 miliar dari APBD. Pembangunan ini dilakukan secara bertahap. Pada 2019 lalu, anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan ini sejumlah Rp 12 miliar. Menyasar pengerjaan struktur lantai empat dan lima.
Setahun sebelumnya, nominal yang sama juga digelontorkan untuk pengerjaan lantai satu hingga tiga. Kemudian, di 2020 anggaran yang digelontorkan senilai Rp 10 miliar.
Gedung Bengkirai bakal digunakan untuk pelayanan rawat jalan. Sejumlah poliklinik akan menempati lantai dua dan tiga. Lantai empat akan diisi oleh manajemen dan direksi. Adapun lantai satu sebagai isolasi penyakit menular. (ak/ind/k15)
Catatan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (PP 47/2021), fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada Rumah Sakit terdiri atas:
- bangunan dan prasarana;
- ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan
- peralatan
- Berdasarkan ketentuan Pasal 16 PP 47/2021, ketersediaan tempat tidur rawat inap meliputi:
- Klasifikasi Rumah Sakit umum:
- kelas A paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) tempat tidur.
- kelas B paling sedikit 20O (dua ratus) tempat tidur.
- kelas C paling sedikit 100 (seratus) tempat tidur.
- kelas D paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur.
- Kiasifikasi Rumah Sakit khusus:
- kelas A paling sedikit 100 (seratus) tempat tidur.
- kelas B paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) tempat tidur.
- kelas C paling sedikit 25 (dua puluh lima) tempat tidur.
- Klasifikasi Rumah Sakit umum:
[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.