Dalam pembahasan mengenai penambahan aturan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan KUHP, terdapat perbedaan politik hukum antara RKUHP dan UU Tipikor, yang mencakup pertimbangan terhadap keringanan hukuman, kodifikasi, dan perubahan dalam kewenangan hukum yang memunculkan keprihatinan dari pihak KPK.