Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021 adalah dua peraturan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. Perpres 16 Tahun 2018 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan Perpres 12 Tahun 2021. Perpres 16 Tahun 2018 lebih mengutamakan aspek kecepatan dan efisiensi dalam pengadaan, dengan menghapuskan beberapa tahapan yang ada dalam Perpres sebelumnya. Selain itu, Perpres 16 Tahun 2018 juga memperkenalkan konsep Katalog Elektronik sebagai sarana pengadaan barang/jasa.
Di sisi lain, Perpres 12 Tahun 2021 lebih fokus pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres ini memperkuat peran dan fungsi satuan pengadaan barang/jasa (ULP) serta menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi hasil pengadaan.
Namun, kedua peraturan ini memiliki kesamaan dalam prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti prinsip persaingan yang sehat, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Meskipun ada perbedaan antara keduanya, tujuan utamanya tetap untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.
Matriks Perubahan Perpres Barjas Pemerintah
Unduh:
Matriks Perbandingan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah