Samarinda – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selaku badan publik menerima Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Sabtu pagi (10/12/2022).
Kedatangan Komisi Informasi diwakili oleh Ketua KI Provinsi Kaltim Ramaon D. Saragih yang didampingi Komisioner KI Provinsi Kaltim Muhammad Khaidir S.HI, serta dua orang staf KI Provinsi Kaltim. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono S.E. M.Si., Ak, CA, CSFA didampingi Kepala Subauditorat II Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CA, ACPA, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat & Tata Usaha Kepala Perwakilan Meida Vhenita Dewi S.E., Ak., Kepala Subbagian Hukum Dewi Sekar Rukmi S.H., M.H., C.L.A. dan Kepala Subbagian Umum & Teknologi Informasi Zufrizal S.E pun langsung menyambut hangat kedatangan tim.
Kegiatan visitasi ini bertujuan untuk verifikasi atas data dan informasi yang telah diisi dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi pada BPK Perwakilan Provinsi Kaltim yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada KI Provinsi Kaltim. Berdasarkan penilaian atas kuesioner penilaian mandiri atau SAQ melalui aplikasi E-Monev, KI Provinsi Kaltim menetapkan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim lolos tahap visitasi. Penilaian yang dimaksud merupakan akumulasi nilai tahap 1 dan 2. Penilaian tahap 1 merupakan penilaian di bidang kelengkapan data web dan media sosial, sedangkan di tahap 2 merupakan penilaian SAQ. Setelah nilai diakumulasi dan memenuhi kriteria penilaian, setelahnya dinyatakan status lolos tahap visitasi. Visitasi menjadi tahapan lanjutan keberhasilan BPK Provinsi Kaltim untuk masuk dalam nominasi pada ‘Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kaltim Tahun 2022’.
Sebelum dimulainya diskusi dan tanya jawab, Kepala Perwakilan memberikan sambutan sekaligus memaparkan kegiatan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Mulai dari pemaparan komitmen, koordinasi dan inovasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik, serta digitalisasi yang ada di PPID BPK Kaltim.
Disampaikan Kepala Perwakilan, upaya keterbukaan informasi dilaksanakan lantaran BPK Perwakilan Provinsi Kaltim berkewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Pelayanan Informasi dan Komunikasi yang telah berjalan sejak lama diantaranya pelayanan Pusat Informasi dan Komunikasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), website dan Twitter, e-PPID, hotline WhatsApp, buletin perwakilan hingga media relation yang dilakukan bekerja sama dengan lembaga penyiaran dan lainnya.
Saat diskusi, tim Monev KI Provinsi Kaltim memberikan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh PPID BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dan mengonfirmasi jawaban-jawaban terhadap SAQ yang telah disampaikan. Dikatakan Ketua KI Provinsi Kaltim, Ramaon D. Saragih bahwa untuk pelaksanaan monev KIP pihaknya menggunakan beberapa indikator aspek layanan yang harus dipenuhi badan publik. Apabila indikator itu terpenuhi secara lengkap maka akan menambah poin badan publik dalam penilaian. Dengan adanya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi ini diharapkan Badan Publik semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang ”Keterbukaan Informasi Publik”. (*)