MAJELIS HAKIM PTUN SAMARINDA MENERIMA EKSEPSI BPK RI Dalam perkara gugatan tata usaha Negara nomor 21/G/2010/PTUN-SMD

359

DSC_0740aaaaSamarinda (05/01/11)

Pada tanggal 12 Juli 2010, Penggugat a.n. Prof. DR. Ir. H. Mochammad Aswin, MM. melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan tata usaha Negara terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor  02/LHP/XIX.SMD/I/2010 sebagaimana terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dengan nomor 21/G/2010/PTUN-SMD. Gugatan tersebut diajukan kepada Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebagai pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan LHP dimaksud. Penggugat merasa kepentingannya dirugikan akibat terbitnya LHP yang merupakan LHP penghitungan kerugian Negara/daerah tersebut dan meminta Majelis Hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah LHP dimaksud.

Atas gugatan tersebut, melalui Putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Desember 2010, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara nomor 21/G/2010/PTUN-SMD memutuskan bahwa gugatan penggugat a,n Prof. DR. Ir. H. Mochammad Aswin, MM.tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus mengabulkan eksepsi Tergugat yaitu Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur BPK RI terkait kompetensi absolut atau kewenangan PTUN dalam memeriksa perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa obyek sengketa yakni LHP Penghitungan Kerugian Negara Nomor 02/LHP/XIX.SMD/I/2010 tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf (d) Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan bahwa tidak termasuk dalam Putusan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana. Adapun obyek gugatan adalah  LHP Nomor 02/LHP/XIX.SMD/I/2010 tentang Hasil Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembayaran Pembayaran Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. LHP tersebut diterbitkan sebagai dasar pemberian keterangan ahli sesuai permintaan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Karena guna mempertimbangkan eksepsi kompetensi absolut Majelis Hakim memandang perlu didukung dengan alat-alat bukti, maka Putusan atas eksepsi tersebut diputus bersamaan dengan pembacaan putusan akhir. Atas putusan ini Penggugat telah mengajukan banding pada tanggal 3 Januari 2011. (ros)