LKPD Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013 Mendapat Opini WTP DPP

131
Gambar 2. Penandatanganan BAST penyerahan LHP kepada DPRD Kota Balikpapan
Gambar 2. Penandatanganan BAST penyerahan LHP kepada DPRD Kota Balikpapan

Samarinda (07/07/14)

Senin (07/07/2014) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Dr. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si., kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan H. Andi Burhanudin Solong, dan Walikota Balikpapan HM. Rizal Efendi. S.E., Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2013, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Opini WTP DPP tersebut merupakan  pertama kalinya Kota Balikpapan mendapatkan opini tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan TA 2013 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun masih terdapat beberapa hal yang harus mendapat perhatian Pemerintah Kota Balikpapan antara lain Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan dan Perusahan Daerah Kota Balikpapan Tahun 2013 dan 2012, yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan.Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan memperjelas bahwa opini BPK hanya didasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP pada kedua Laporan Keuangan Perusahaan Daerah tersebut.

Gambar 2. Penandatanganan BAST penyerahan LHP kepada DPRD Kota Balikpapan
Gambar 2. Penandatanganan BAST penyerahan LHP kepada DPRD Kota Balikpapan

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Balikpapan mengaku bangga atas opini yang dicapai atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan. “Berkat kerja keras bersama baik dari jajaran dewan perwakilan rakyat maupun Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga prestasi ini mampu diraih” imbuh Ketua DPRD Balikpapan. Pihaknya juga tetap memperingatkan kepada Pemerintah agar tetap memperhatikan permasalahan asset, terutama asset bergerak. Permasalahan ini harus benar-benar dilakukan pengawasan agar tidak terjadi kerugian Negara nantinya.

Dalam acara tersebut, Walikota Balikpapan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim karena telah bekerja secara professional dalam memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan ini. Walikota menekankan bahwa Opini WTP DPP ini tidak menjamin laporan keuangan ini telah sempurna, maka dari itu jajaran Pemkot Balikpapan tetap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari hasil pemeriksaan ini. Harapannya, ditahun yang akan datang Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan semakin baik.

Gambar 3. Kepala Perwakilan menyampaikan sambutannya
Gambar 3. Kepala Perwakilan menyampaikan sambutannya

Diakhir sambutan Kepala Perwakilan, disampaikan bahwa BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang memuat opini wajar tanpa pengecualian dengan harapan agar Pemerintah Kota Balikpapan termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Atas beberapa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Kota Balikpapan dalam hal ini Walikota Balikpapan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan. (zam)