Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.”
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Yang wajib melaporkan LHKPN adalah :
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan Pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut LHKPN Pejabat Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023
No | Nama Penyelenggara Negara | Jabatan | Laporan Pengumuman |
---|---|---|---|
1 | Agus Priyono S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA, CFrA | Kepala Perwakilan | Lihat |
2 | Ir. Indra Priyo Suseno S.T., M.AP., MH, CSFA | Kepala Sekretariat Perwakilan | Lihat |
3 | Nurendro Adi Kusumo S.E., M.M., CAAE., Ak, CA, CSFA, ERMAP, ACPA | Kepala Subauditorat Kalimantan Timur I | Lihat |
4 | Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, CSFA, ACPA | Kepala Subauditorat Kalimantan Timur II | Lihat |
5 | Moh Enda Juanda S.E. | Kepala Subbagian Keuangan | Lihat |
6 | Aulia Rahman S.T. | Kepala Subbagian Umum TI | Lihat |