Kunker ke BPK Kaltim, DJKN Lakukan Diseminasi terkait Piutang Daerah

261

 

Samarinda – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Kamis (19/01). Kunjungan dalam rangka diseminasi terkait pengelolaan piutang daerah di lingkup Kalimantan Timur ini diterima oleh Kepala Subauditorat Kalimantan Timur II, Mochammad Suharyanto S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, ACPA dan para pejabat struktural lainnya mewakili Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.

Kunker oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani beserta Kepala Bidang Piutang Negara Andi Ahmad Rivai dan jajarannya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pengelolaan piutang daerah yang baik dan mempercepat penyelesaian piutang daerah serta memperbaiki kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara bertahap. Sehingga terkait pengelolaan piutang daerah ini perlu dilakukan deseminasi.

Diseminasi pengelolaan piutang daerah dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Sosialisasi dilakukan di Auditorium Lt.2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dan dihadiri oleh para pemeriksa yang sedang dalam Diklat LKPD TA 2022.

“Ini (Sosialisasi, Red) menjadi titik awal dalam pemeriksaan kita di BPK. Karena pemeriksaan ini melihat bahwa keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) tahun anggaran 2022. Dan dari DJKN menyampaikan regulasi terkini terkait piutang dan aset. Mudah-mudahan penyampaian regulasi ini bisa mempermudah dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan nanti,” kata Mochammad Suharyanto.

Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Andi Ahmad Rivai dalam sosialisasinya mengatakan bahwa piutang daerah memang selalu terkait dengan LKPD. Di mana pengelolaan keuangan daerah sangat menentukan kualitas dari pemerintahan itu sendiri. Diharapkan dari penyampaian dan sharing terkait ketentuan-ketentuan baru dalam pengelolaan piutang negara dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bisa menjadi bahan dalam melakukan pemeriksaan di LKPD di pemda masing-masing.

Beberapa catatan atas materi yang disampaikan sebagaimana diatur dalam PMK 137/PMK.06/2022 yaitu, Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan  piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. (fly)