Pada tanggal 17 Mei 2023 pada pukul 10.00 WITA dilaksanakan kegiatan kerjasama Jaringan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum yang diinisiasi oleh UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Sdr. Baren Sipayung, Sdr. Raka Permana Nayasapoetra, dan Sdr. Patria Erlangga Abadi dalam hal ini bertindak mewakili. Kegiatan dimasud dipimpin oleh Sdr. Adrianus Joni, S.H., M.H. selaku perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, di Sendawar.
Salah satu agenda rutin pertemuan adalah penghimpunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Mahakam Ulu Tahun 2022 dan 2023 dan telah berhasil dikumpulkan sejumlah 10 Peraturan Daerah dan 21 Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam kurun waktu tahun 2011 – 2023.
Hasil diskusi atas praktek pengelolaan JDIH Pemkab Kubar menginformasikan bahwa terdapat pengelolaan perpustakaan hukum di dalamnya, yang dapat dimutakhirkan melalui pengembangan e-catalogue, peminjaman online, dan tautan dalam website JDIH Pemkab Kubar. Hal yang dapat menambah nilai bagi masing-masing Tim JDIH antara BPK Kaltim dengan Pemkab Kubar adalah pengembangan kerjasama di bidang penelitian melalui penyusunan karya ilmiah. Dalam kesempatan yang sama, JDIH BPK Kaltim juga mempromosikan layanan publik berupa https://peraturan.bpk.go.id, Aplikasi KHO, dan BPK Learning, yang dapat dimanfaatkan tidak hanya JDIH Pemkab Kubar melainkan masyarakat luas, dalam rangka pembangunan Zona Integritas BPK Kaltim menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, peningkatan kualitas layanan publik BPK Kaltim jika telah dimanfaatkan, secara otomatis dapat dijadikan calon responden bagi pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) pada bulan Juni 2023.
Home
Dokumentasi & Kerjasama Kunjungan Kerja UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada JDIH Bagian Hukum...