Pada tanggal 5 Oktober 2023, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yaitu Sdr. Faruq Rahman, S.Sos, Sdr. Aji Sahril Hasan, Sdr. Suharyanto, dan Sdr. Juraidi. Acara konsultasi dilaksanakan di Ruangan PIK dengan dihadiri oleh Petugas PIK (Bambang Irawan), Kasubbag Humas & TU Kalan (Meida Vhenita Dewi), Analis Hukum (Baren Sipayung), dan Kasubbag Hukum (Dewi Sekar Rukmi).
Berlakunya Perpres 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengubah eskalasi pengaturan perjalanan dinas bagi Anggota DPRD, antara lain pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya at cost menjadi lumpsum. Di dalam masa peralihan ini, Sekretariat Dewan menananyakan terkait tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinasnya.
Kasubbag Hukum menekankan pentingnya prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Perpres 53 Tahun 2023 yaitu pertanggungjawaban anggaran harus dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Selama masa peralihan tersebut, sepanjang belum ada aturan yang baru, penting untuk melampirkan bukti pertanggungjawaban riil termasuk namun tidak terbatas pada tiket pesawat, boarding pass, hingga surat pernyataan tidak menginap di hotel.
Adapun Perpres 53 Tahun 2024 diterapkan paling lambat pada tahun 2024.
Secara khusus, BPK Kaltim juga mengkampanyekan bahwa terdapat inovasi Aplikasi Klinik Hukum Online yang dapat daiakses dala tautan link: https://www.kho.bpkkaltim.com/index.php
Pada kesempatan yang sama, BPK Kaltim juga memohon kepada Sekretariat DPRD Kukar dukungan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Tahun 2023.
Link terkait:
https://kaltim.bpk.go.id/matriks-perbandingan-perpres-tentang-standar-harga-satuan-regional/