SAMARINDA – Geliat ekonomi di Kota Tepian[1] terus bergerak ke tren positif. Bahkan ketika negara diprediksi mengalami tahun “gelap” imbas ekonomi dunia di tahun ini, ibu kota Kaltim justru optimistis mampu mengerek pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun di acara Penganugerahan Probebaya Award serta ASN dan Non-ASN Award 2023 di Hotel Bumi Senyiur, Jumat (27/1). Bahwa bukan tidak mungkin dapat meraih hingga Rp 5,5 triliun, dengan semangat bekerja dari semua instansi terkait.
Andi Harun mengatakan, pihaknya optimistis mampu meraih target pendapatan baik sepanjang 2023. Acuannya dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD)[2] 2022 sebesar Rp 647 miliar, hingga akhir Desember, Badan Pendapatan Daerah mencatatkan Rp 747 miliar. “Kami optimistis bisa sampai Rp 5,5 triliun. Itu target sementara. Makanya kami tingkatkan berbagai potensi yang ada,” ungkapnya.
Baru-baru ini bertemu dengan pengusaha pabrik smelter di kawasan Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), yang menghasilkan sejumlah rencana kerja sama. Belum lagi pertumbuhan perusahaan daerah, seperti Perumda Varia Niaga lewat usaha telur, daging ayam hingga terkait jasa transportasi terus menunjukkan angka yang positif. “Harus punya target semua potensi dimaksimalkan. Sedangkan terkait inflasi[3], setiap minggu forkopimda[4] akan rutin menggelar rapat memantau kondisi tersebut. Itu juga sesuai amanat Presiden RI,” sambungnya.
Lebih detail soal target pendapatan daerah, Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)[5] menerangkan, pihaknya terus bekerja untuk mencapai target pendapatan daerah. Bahwa capaian PAD tahun lalu dinilai cukup baik, apalagi mendekati di 30 Desember 2022, pemkot juga menerima dana bagi hasil (DBH)[6] dari pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian DBH tahun anggaran 2022, senilai Rp 317 miliar dalam bentuk TDF (treasury deposit facility)[7] yang dititipkan ke Bank Indonesia (BI). “Saat ini kami tengah menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk dapat menarik dana tersebut guna mendongkrak pembangunan,” terangnya.
Selain itu, estimasi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA)[8] 2022 yang diprediksi mencapai Rp 600 miliar, angkanya bisa saja lebih mencapai Rp 800 miliar. Artinya dengan semua penambahan itu pihaknya optimistis target pendapatan yang dapat dicapai sekitar Rp 4,4–4,5 triliun. “Apalagi membaiknya harga batu bara dan minyak bumi, diharapkan mampu mengerek DBH tahun 2023 menjadi meningkat. Sehingga, ketika wali kota menarget Rp 5–5,5 triliun sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu, hal itu bukan tidak mungkin. Kami usaha maksimal mencapai itu,” tutupnya.
Sumber Berita
Kerek Pendapatan Daerah, TAPD Optimistis Mampu Raih Minimal Rp 4,5 Triliun – laman https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/30/01/2023/kerek-pendapatan-daerah-tapd-optimistis-mampu-raih-minimal-rp-45-triliun
Catatan Berita
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 (Permenkeu 139/PMK.07/2019) mengatur Treasury Deposit Facility (TDF) sebagai salah satu metode penyaluran Transfer Kekayaan Daerah (TKD) secara non tunai, di mana Pasal 1 angka 8 peraturan tersebut mendefinisikan TKD sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 47 Permenkeu 139/PMK.07/2019 mengatur bahwa penyaluran TKD dalam bentuk non tunai dapat dilakukan dalam hal posisi kas daerah diperkirakan melebihi kebutuhan belanja daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran TKD dalam bentuk TDF serta pembentukan dan pengelolaan TDF ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan.
[1] Kota Tepian adalah penyebutan informal atas Kota Samarinda – laman https://travel.okezone.com/read/2023/02/03/406/2758595/mengapa-samarinda-disebut-kota-tepian-ini-penjelasannya
[2] Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)
[3] Inflasi dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu (Bank indonesia – laman https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/inflasi/default.aspx)
[4] Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah. (Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah)
[5] Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBD. (Pasal 1 angka 70 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)
[6] Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. (Pasal 1 angka 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)
[7] Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di Bendahara Umum Negara sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia. (Pasal 1 angka 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022)
[8] Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pelampauan penerimaan Pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan. (Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab I Bagian E.2)
Unduh Selengkapnya: Kerek Pendapatan Daerah, TAPD Optimistis Mampu Raih Minimal Rp 4,5 Triliunada