Kepatuhan Wajib Pajak Kalimantan Timur Ditarget 76 Persen

847

 

BALIKPAPAN, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak (WP) tahun ini di angka 76 persen. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimra Sihaboedin Effendy mengatakan, jumlah wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang ada di Kaltimra sebanyak 463.048 SPT. Sampai saat ini, yang sudah melapor baru 254.612 SPT.

“Target tahun ini 76 persen atau sebanyak 353.678 SPT. Kondisi ekonomi yang lebih baik, kami bisa optimistis. Di sisi lain, kami juga gencar melakukan sosialisasi meskipun di tengah pandemi,” katanya, Rabu (5/5). Sedangkan realisasi tingkat kepatuhan SPT tahun lalu mencapai 71,98 persen. Tahun ini ditargetkan lebih tinggi. Secara nasional, DJP mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan (SPT) tahunan hingga 30 April 2021. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT badan dan 11.608.649 SPT orang pribadi. Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT.

Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3 persen jika dibandingkan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya. Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen lebih banyak dari tahun sebelumnya. “Tanggal 30 April kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT tahunan badan tahun pajak 2020. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” rambah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan tetap bisa melaporkannya. Meski demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Sumber berita:
1. Kaltim Post-Metro Bisnis, Kepatuhan WP Ditarget 76 Persen, terbit Kamis, 06 Mei 2021, hlm.13.
2. https://kaltim.prokal.co/read/news/385949-kepatuhan-wajib-pajak-di-kaltim-ditarget-76-persen.html, Kepatuhan Wajib Pajak di Kaltim Ditarget 76 Persen, diakses Jumat, 28 Mei 2021, pukul 14.55 WitaCB Kz-Kepatuhan Wajib Pajak Kaltim Ditarget 76 Persen.mei