Samarinda – Sabtu (26/11/2022), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono,S.E.,M.Si.,Ak,CA,CSFA memberikan pengarahan kepada CPNS BPK Perwakilan Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Kepala Perwakilan. Pengarahan ini dilaksanakan dalam rangka On Job Training (OJT) Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang dimulai pada tanggal 24 November s.d 22 Desember 2022, dengan peserta sebanyak 32 orang CPNS sebagai pemeriksa.Pengarahan kegiatan OJT dimulai dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Ir. Indra Priyo Suseno S.T., M.AP dan turut dihadiri Kepala Subauditorat BPK Kaltim I, Bombit Agus Mulyo,S.E.,M.M.,Ak.,CA. Setelah itu, Kepala Perwakilan menyampaikan pengarahan tentang perencanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD), prosedur pemeriksaan secara umum mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan kode etik BPK sebagai pembekalan awal bagi para peserta OJT.
Dimana salah satu penjelasan terkait tugas BPK yakni melakukan pemeriksaan untuk memastikan laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemeriksaan (SAP) dengan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam pemeriksaannya pun memiliki tujuan dan harapan penugasan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah penyajian laporan keuangan wajar sesuai prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
Selain memberikan penjelasan dan sharing pengalaman, Kepala Perwakilan pun mengingatkan kepada peserta OJT bahwa kode etik merupakan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional demi kepentingan negara. Sehingga diharapkan dalam implementasinya nanti para CPNS dapat lebih memahami mengenai prosedur-prosedur pemeriksaan dengan baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK.
Besar harapan para pimpinan, agar para CPNS dapat mengikuti kegiatan OJT tersebut dengan serius, dan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar sehingga memberikan manfaat dalam meningkatkan mutu pemeriksaan. (*)