Kepala Perwakilan Ingatkan Pegawai untuk Berintegritas dan Profesional

149
Gambar 1. Pegawai serius mendengar arahan Kepala Perwakilan untuk persiapan pemeriksaan LKPD TA 2015
Gambar 1. Pegawai serius mendengar arahan Kepala Perwakilan untuk persiapan pemeriksaan LKPD TA 2015

Samarinda (28/03/16)

Senin (28/03/2016). Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Adi Sudibyo. Memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai terkait persiapan pelaksanaan pemeriksaan terinci LKPD TA 2015. Pengarahan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil Rakor AKN VI di Palu pada tanggal 7-8 Maret 2016. Dalam pengarahan tersebut, Kepala perwakilan menekankan kepada pemeriksa BPK Perwakilan Kalimantan Timur untuk berhati-hati dalam penentuan temuan pemeriksaan. Pemeriksa harus berpegang pada Panduan Pemeriksaan LKPD Tahun 2016 dan PMP tahun 2015 dalam pelaksanaan pemerikaan terinci nantinya.

Kepala Perwakilan berpesan untuk selalu menjaga integritas dan professionalism dalam melaksanakan pemeriksaan. Karena hasil pemeriksaan saat ini rentan digugat oleh pihak yang merasa dirugikan. Maka dari itu sangat diperlukan penerapan nilai-nilai dasar BPK di setiap pelaksanaan tugas. Agenda lain dalam pengarahan tersebut yakni himbauan kepada pegawai untuk melaksanakan kewajiban dalam pelaporan pajak tahunan (SPT), pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatus Sipil Negara (LHKASN) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Gambar 2. Kepala Perwakilan Menyampaikan arahannya didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan dan Kepala Sub Auditorat Kaltim I
Gambar 2. Kepala Perwakilan Menyampaikan arahannya didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan dan Kepala Sub Auditorat Kaltim I

Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Hukum memberikan Sosialisasi Integritas dan Gratifikasi kepada seluruh pelaksana BPK Perwakilan Kalimantan Timur. Sosialisasi tersebut untuk menjelaskan pentingnya berintegritas dalam menjalankan tugas dan mengenai batasan-batasan pemberian hadiah untuk menghindari gratifikasi. Kepala Sub Bagian Hukum menghimbau bilamana pelaksana BPK menerima suatu pemberian baik berupa hadiah,komisi, dan fasilitas lain diluar kompensasi yang diterima atas pelaksanaan tupoksinya untuk segera melaporkan ke Inspektorat Utama BPK RI. (zam)