Samarinda (29/02/12)
Rabu (29/02/2012), Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menjadi narasumber dalam acara Talk Show yang disiarkan secara live di TVRI Kaltim. Acara yang bertajuk “Bansos Hibah untuk siapa?” tersebut diselenggarakan oleh salah satu harian di Kaltim dan dihadiri oleh beberapa narasumber antara lain anggota Banggar DPRD Provinsi Kaltim, LSM, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Sri Haryoso Suliyanto. Acara yang berdurasi selama 2 jam tersebut membahas situasi terkini dari penyelenggaran Bansos dan hibah khususnya di Kalimantan Timur serta mencari format ideal agar Bansos dan hibah tersebut tepat sasaran dan sesuai aturan
Dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim mendapat beberapa pertanyaan dari presenter terkait temuan hasil pemeriksaan BPK atas aliran Bansos dan hibah serta saran yang dapat disampaikan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Bansos dan hibah tersebut. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Perwakilan memberikan pernyataan bahwa banyak temuan BPK terkait aliran Bansos dan hibah yang dikategorisasikan ke dalam bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan. Hal tersebut dikarenakan penerima bantuan sosial tidak menyampaikan dokumen pertanggungjawabannya sebagaimana mestinya.
Terkait temuan tersebut, BPK memiliki kewenangan melakukan kajian atas temuan itu. Apabila diindikasikan ada kerugian Negara/daerah, maka temuan tersebut dilimpahkan ke aparat penegak hukum guna proses lebih lanjut. Setelah diserahkan kepada aparat penegak hukum, proses selanjutnya menjadi kewenangan dari institusi penegak hukum.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim menyarankan kepada pemerintah daerah di Kalimantan Timur, untuk lebih selektif lagi dalam hal memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan berpedoman dengan peraturan yang berlaku. Beliau menambahkan bahwa pada dasarnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah mengakomodir seluruh rekomendasi BPK terkait aliran Bansos dan hibah. (zam)