Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kukar

6180

Sumber: https://bit.ly/KejatiKaltimTetapkanTersangkaKontraktor

 

SAMARINDA (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menahan dua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong – Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu)[1]) Provinsi Tahun Anggaran 2020.

“Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.

Ia menerangkan, dua tersangka tersebut adalah AS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)[2]) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020. Tersangka kedua adalah S, sebagai Dirut PT. BAG sebagai Penyedia barang atau kontraktor.

Toni menjelaskan, kronologis kasus tersebut yakni, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerima Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukkan pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8. Adapun besaran proyek itu sebagaimana tertuang dalam DPPA[3] SKPD[4] Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara TA. 2020 senilai Rp13.500.000.000. “Pemenang tender[5] adalah PT. BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp. 13.104.722.767,61,” kata Toni.

Kemudian pada tanggal 24 November 2020, dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 24 November 2020 sampai 23 Desember 2020. Namun, dalam pelaksanaannya pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana, namun pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan kemudian dikuatkan dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10.258.572.979,” ujar Toni. Maka terhadap para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda,” katanya. Toni menambahkan, adapun alasan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

 

Sumber berita:

  1. https://kaltim.antaranews.com/berita/185391/kejati-kaltim-tahan-dua-tersangka-kasus-korupsi-proyek-jalan-di-kukar, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kukar, 09/06/2023
  2. https://kalimantan.bisnis.com/read/20230609/407/1664060/tersangka-korupsi-proyek-jalan-di-kutai-kartanegara-rp1025-miliar-ditangkap, Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kutai Kartanegara Rp10,25 Miliar Ditangkap, 09/06/2023
  3. https://selasar.co/read/2023/06/09/9840/kejati-kaltim-tahan-dua-tersangka-korupsi-proyek-jalan-tenggarong-loa-kulu-loa-janan, Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tenggarong-Loa Kulu-Loa Janan, 09/06/2023
  4. https://kliksamarinda.com/kejati-kaltim-tahan-2-tersangka-korupsi-proyek-pembangunan-jalan-di-kukar/, Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Kukar, 09/06/2023
  5. https://sapos.co.id/2023/06/10/kejati-tahan-asn-kukar-dan-kontraktor/, Kejati Tahan ASN Kukar dan Kontraktor, 10/06/2023

 

Catatan:

  1. Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu, atau penuntutan maupun untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
  2. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, seorang tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dapat ditahan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    • Syarat subjektif yaitu dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
    • Syarat objektif yaitu yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
      • tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
      • tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

Penahanan disertai dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan dan tembusannya harus diberikan kepada keluarganya.

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerangkan sebagai berikut:
    • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

[1]     Bantuan Keuangan atau disingkat Bankeu adalah alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

[2]     Yang dimaksud dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

[3]     DPPA adalah singkatan dari Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, yaitu dokumen yang digunakan untuk merealisasikan perubahan alokasi anggaran dalam Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

[4]     SKPD adalah singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yakni unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah (dhi. Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara).

[5]     Pemenang tender adalah Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang terpilih berdasarkan metode pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Unduh catatatan berita selengkapnya disini