Catatan Berita : Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Koni Samarinda Tersangka Korupsi Dana Hibah

680

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Negeri Samarinda kembali mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda tahun 2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar berdasarkan audit BPKP. Dalam pengusutan ini, seorang tersangka telah ditetapkan, yaitu NS, mantan Bendahara KONI Samarinda periode 2013-2016. NS diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga, tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. NS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Meskipun sudah tersangka, NS belum ditahan karena masih kooperatif dalam proses penyidikan. Penyidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti dan menentukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbuatan korupsi tersebut.

Unduh:
Catatan Berita – Mantan Bendahara Koni Samarinda Tersangka Korupsi Hibah