Kejari Terkendala Pemeriksaan Saksi, Penyidikan Kasus Korupsi di Pelabuhan Buluminung

109

 

PENAJAM, TRIBUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi retribusi[1] Pelabuhan Buluminung. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, pihaknya saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti. Baik dari dokumen, maupun yang berasal dari keterangan saksi-saksi.

“Untuk perkembangan pemeriksaan Buluminung yang mana dalam penyidikan kami, ini masih sementara mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya pada Jumat (5/1). Ia menjelaskan bahwa, pihaknya terkendala dalam mengumpulkan bukti, lantaran dokumen dan saksi yang dibutuhkan juga tengah diperiksa oleh KPK.

Seperti diketahui bahwa Pelabuhan Buluminung sebelumnya pernah dikelola oleh Perumda, sebelum diambil alih oleh Dinas Perhubungan PPU. Sementara pihak Perumda juga tengah berurusan dengan KPK saat ini, karena perkara lainnya.

“Sebagian dokumen atau surat yang ada kaitannya dengan Perumda itu ada di KPK, itu yang coba nanti kami mau komunikasikan juga,” sambungnya. Pihak Kejari PPU tetap akan berkoordinasi dengan KPK, mengenai dokumen yang diperlukan, harapannya bisa meminjam untuk keperluan pemeriksaan di Kejari.

Upaya tersebut dilakukan sebagai percepatan. Sebab, kasus ini telah bergulir cukup lama, namun tak menunjukkan logistik signifikan. Terlihat dari belum adanya calon tersangka, hingga kejelasan atas nilai kerugian negara yang ditimbulkan hingga saat ini.

Kajari juga menargetkan bahwa tahun ini seluruh proses sudah selesai. “Target kami upayakan tahun ini selesai, calon tersangka belum ada karena masih terbatas proses pemeriksanaan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari PPU menemukan pengurangan jumlah retribusi yang dihasilkan dari aktivitas bongkar muat di logistik sejak 2019 hingga 2022. Padahal aktivitas di pelabuhan yang juga disiapkan untuk menjadi lokasi bongkar muat logistik IKN itu, tetap berjalan normal seperti biasanya.

Jumlah barang yang dibongkar muat juga tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh pihak pengelola. (taa)


 Catatan:

  1. Dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2009 diatur bahwa Unit Pelaksana Teknis tidak diperbolehkan memungut biaya lain dalam bentuk apapun, selain tarif jasa pelabuhan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
  2. 2. Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan diatur bahwa:
    1. Besaran tarif jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan tarif jasa pemanduan di pelabuhan umum, di dermaga untuk kepentingan sendiri, dan di pelabuhan khusus sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
    2. Besaran tarif jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaimana dimakusd pada ayat (1), tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
    3. Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar yang meminta jasa pemanduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Perda 2/2013), Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perda 2/2013, Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  5. Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Perda 2/2013.

[1] Dalam Pasal 1 Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2021 diatur bahwa Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.