Kebijakan Air Minum dan Sanitasi pada Pemda Wilayah Provinsi Kalimantan Timur

1198

Tahukah Anda?

Sesuai amanat yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019 – 2024 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, bahwa sebagai pelaksanaan dari arahan presiden terkait pembangunan infrastruktur, salah satu strategi dalam mewujudkan hal tersebut adalah dalam pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. Adapun salah satu isu strategis infrastruktur pelayanan dasar adalah penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman.

Arah dan kebijakan penyediaan akses air minum dan sanitasi yang termuat dalam RPJMN Tahun 2019 – 2024, yaitu peningkatan tata Kelola kelembagaan untuk penyediaan air minum layak maupun aman, serta peningkatan komitmen kepala daerah untuk layanan sanitasi yang berkelanjutan. Penasaran dengan bagaimana kebijakan di daerah masing-masing di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan pembangunan akses air minum dan sanitasi?
Untuk melihat informasi infografis hukum dapat dilihat disini