Tahukah Anda?
Sesuai amanat yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019 – 2024 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, bahwa sebagai pelaksanaan dari arahan presiden terkait pembangunan infrastruktur, salah satu strategi dalam mewujudkan hal tersebut adalah dalam pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. Adapun salah satu isu strategis infrastruktur pelayanan dasar adalah penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman.
Untuk melihat informasi infografis hukum dapat dilihat disini