Proses penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Yayasan Sekar Alamanda, Yayasan Permata Sendawar, dan Yayasan Sendawar Sejahtera Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur TA 2013 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah memadai. Hal tersebut sejalan dengan hasil ekspose/gelar perkara antara Pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat dengan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara/daerah. Pelaksanaan pemeriksaan investigasi maupun penghitungan kerugian negara/daerah atas kasus dimaksud dikoordinasikan dengan Auditorat Utama Investigasi BPK (AUI).
Unduh: