Samarinda (13/08/2014)
Rabu (13/08/2014) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2013. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Dr. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si., kepada Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Salehudin dan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, S.Sos., M.M.
Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2013, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP). Opini ini sama dengan opini yang telah diperoleh Kabupaten Kutai Kartanegara untuk LKPD Tahun Anggaran 2012 yang lalu. Opini ini diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai penyusunan laporan keuangan Kabupaten Kutai Kartanegara telah sesuai kriteria dalam UU No.15 Tahun 2004 pasal 16 ayat (1) yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah disusun dan dirancangnya unsur-unsur sistem pengendalian intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa untuk dapat mempertahankan opini yang baik Pemerintah Daerah perlu melakukan perubahan dalam budaya dan pola kerja. Harapan Beliau agar DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP tersebut dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, dengan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa DPRD akan menggunakan LHP BPK untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan negara. Kedepannya DPRD akan memberlakukan sistem/aplikasi pemerintahan yang memafaatkan Teknologi Informasi dimana di dalamnya dimasukkan pula hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK agar memudahkan DPRD dalam melakukan fungsi pengawasannya terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara dalam sambutannya menyebutkan bahwa pihaknya beserta jajarannya sangat berterima kasih atas diperolehnya opini WTP DPP ini. Menurut Beliau, opini ini dapat dipertahankan atas kerja keras jajarannya dalam menyelesaikan masalah laporan keuangan, selain itu diperolehnya opini WTP ini juga merupakan bukti kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bisa memenuhi 4 kriteria WTP yang dipersyaratkan dalan UU No. 15 Tahun 2004. Perubahan budaya dan pola kerja penting untuk mempertahankan opini WTP. Beliau juga berjanji akan melakukan perbaikan terus-menerus guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (yls)