Info Buku : Teori Hans Kelsen Tentang Hukum

41

PenulisProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Dr. M. Ali Safa’at, S.H., M.H
PenerbitKonstitusi Press (Konpress)
Tahun2012
KotaJakarta
SinopsisBuku ini hadir di tengah kelangkaan referensi ilmu hukum di Indonesia yang didominasi informasi praktis ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku ini akan sangat membantu pemahaman hukum baik bagi yang sedang memulai maupun yang hendak mendalami dan mengembangkan ilmu hukum.
Hans Kelsen (1881-1973) adalah salah satu pemikir besar dunia dalam bidang hukum. Pemikiran kelsen merupakan salah satu momentum diakuinya hukum sebagai ilmu tersendiri yang berbeda dengan ilmu lain. Pemikiran – pemikiran yang dikupas dalam buku ini bersifat mendasar tentang hakekat hukum dan strukturnya. Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis (nomostatic) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen di sebut The Pure Theory Of Law, mendapatkan tempat tersendiri karena berbeda dengan dua kutub pendekatan yang bersebrangan antara hukum alam dengan positivism yang empiris. Beberapa ahli menyebut pemikiran kelsen sebagai “jalan tengah” dari dua aliran hukum yang telah ada sebelumnya.