Sinopsis | Pengawasan merupakan sebuah kebutuhan hakiki. Manusia dan sistem menajemen sekecil dan sebesar apapun pasti memerlukan pengawasan. Karena itu, pengawasan harus dijadikan sebagai nilai dan norma dalam menjalankan roda kehidupan atau roda manajemen. Jika kaidah tersebut telah tertanam dalam diri kita dan manajemen pada umumnya, tentu tidak ada pihak yang merasa "terpaksa" dan "takut" ataupun "dıhakimi" apabila bersentuhan dengan kegiatan pemeriksaan. Sebab, pengawasan bukanlah tindakan untuk menakuti, memaksa, atau mehakimi melainkan untuk membantu sebuah manajemen mencapai tujuan yang telah direncanakan.
Dalam Kontek pengelolaan keuangan negara, pengawasan diposisikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpanan sedini mungkin (early warning system). Melalui kegiatan pengawasan, kita ditentukan untuk mengelola uang rakyat secara transparan dan akuntabel tepat sasaran. Pengawasan juga dapat memotivasi sistem manajemen untuk meningkatkan kinerjanya serta memperbaiki kekurangannya di masa lalu. Dalam kaidah fiqih dikenal dengan istulah "al-muhafadhatu ‘ala qadimis shalih wal akhadzu bil jaidil ashlah” Maknanva, mengambil masa lalu yang baik dan memperbaiki kekurangannya demi perbaikan di masa depan.
Melalui buku sederhana ini, kita diajak untuk memahami serta mempraktikkan pengelolaan dan pengawasan keuangan negara secara manusiawi, sesuai dengan amanat undang-undang.
|