Penulis | Dr. Saifudin, SH., MHum. |
Penerbit | FH UII Press |
Tahun | 2009 |
Kota | Yogyakarta |
Sinopsis | Saifudin lahir di Magelang paada tanggal 15 September 1957. Menyelesaikan jenjang Pendidikan S1 di Fakultas Hukum UII tahun 1982. Pada tahun 1983 sampai 1986 sempat bekerja di Jakarta dan pada akhir tahun 1986 diterima sebagai staff pengajar di Fakultas Hukum UII. Pendidkan S2 berhasil dilaluinya di Program Pascasarjana Unpad Bandung pada tahun 1995. Selanjutnya jenjang Pendidikan S3 berhasil diselesaikan pada program Pascasarjana Fakultas Hukum UI Jakarta tahun 2006. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Administrasi dan Keuangan Program S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII tahun 1995 sampai 2000. Sekarang ia aktif sebagai pengajar di Program S1 maupun Program S2 Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta tahun 2007 sekarang. Buku ini merupakan karya pertama penulis yang menawarkan gagasan adanya demokrasi partisipatoris dalam proses pembentukan perundang-undangan guna menghasilkan produk perundang-undangan yang responsif. Oleh karena itu, buku ini berisi sumbangan pemikiran berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan. Dipilihnya tema partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan ini mengingat pasca reformasi 1998 tuntutan proses pembentukan perundang-undangan yang partisipatif terasa meningkat seiring dengan terjadinnya dinamika proses politik yang semakin demokratis. Proses pembentukan perundang-undangan dimasa yang akan datang akan terus meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi dan kompleksitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, peneribitan buku ini diharapkan akan memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis bagi siapapun yang tertarik dalam proses pembentukan perundang-undangan , khususnya para perancang dan pembentukan perundang-undangan yang akan menterjemahkan kebijakan publik dalam tatanan bahasa yang normatif di tengah-tengah masyarakat yang demokratis berdasarkan atas aturan hukum. |