Penulis | Prof. Sudarto, S.H. |
Penerbit | Yayasan Sudarto |
Tahun | 2018 |
Kota | Semarang |
Sinopsis | Ilmu Hukum merupakan Ilmu Kemasyarakatan yang normatif (normative maatschappij wetenschap), ilmu normatif tentang hubungan antar manusia. Van Haersolte mengatakan, bahwa seorang Sarjana Hukum tanpa pengetahuan tentang kemasyarakatan dan ekonomi secara wajar adalah seperti seorang biology tanpa pengetahuan tentang Ilmu Kimia atau seorang dokter tanpa pengetahuan tentang Biologi. Dikatakan pula, bahwa Ilmu Hukum lebih membutuhkan Ilmu Sosiologi dan Ilmu Ekonomi dari pada sebaliknya (NJB 1964, hal 844). Pelajaran-pelajaran selanjutnya merupakan differensiasi dari berbagai bidang hukum misalnya: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Bidang-bidang atau lapangan-lapangan ini mempunyai perkembangannya sendiri dan mempunya pengertian-pengertiannya sendiri pula, Inilah sebabnya mengapa ada yang dinamakan “bahasa hukum”. |