Hukum Perdata

768


Sinopsis:
Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata ‘sipil’ umumnya merupakan lawan kata dari ‘militer’, maka istilah yang sering digunakan adalah ‘perdata’. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling): golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Cara Mengutip:
Bagenda, Christina, Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah, Muhammad Rifqi Hidayat, Yudi Prihartanto Soleh, Rachmadi Usman, Amri, Suhartini, Sarah Selfina Kuahaty, Israwati Akib, Irwanto, Baren Sipayung, Sumirahayu Sulaiman, and Ikhwannul Kholis. 2023. Hukum Perdata. Bandung: Penerbit Widina.

NB:
Bagi yang berminat, buku tersebut dapat dibaca dalam Perpustakaan BPK Kaltim (syarat dan ketentuan berlaku).

Google Play Books: https://bit.ly/BukuHukumPerdata