Hamdam Resmi Jadi Plt. Bupati Penajam Paser Utara

942
Beritakaltim.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Penunjukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir. Hamdam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU setelah adanya penetapan Bupati Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.Gubernur Kaltim, Dr. H. Isran Noor menerbitkan surat penugasan kepada Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, H.M. Syafranuddin mengatakan bahwa surat tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU. Surat dibuat untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64/375/OTDA tanggal 13 Januari 2022 berkenaan dengan penahanan Abdul Gafur (Bupati Penajam Paser Utara) setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 12 Januari 2022.

SK Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa sebagai Plt. Bupati PPU sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim yang saat ini masih di Jakarta,” kata Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, usai pertemuan Pansus DPR RI tentang RUU IKN di Ballroom Grand Jatra Balikpapan, Jumat, 14 Januari 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.

Kemudian, terkait hal tersebut di atas, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di PPU, maka Wakil Bupati PPU melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt. Bupati PPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, adanya surat tersebut maka Wabup PPU H. Hamdan menjabat Plt. Bupati PPU tegas Ivan. Surat diterbitkan 19 Januari 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim, Dr. H. Isran Noor.

Pasangan AGM dan Hamdam maju sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018. Kala itu, di tahun 2017, AGM menegaskan akan menggandeng Hamdam yang menjabat Ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN). Koalisi Demokrat-PAN saat itu cukup untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada PPU. Di depan puluhan masyarakat Kelurahan Nipahnipah, Sabtu, 14 Oktober 2017 malam, AGM menyampaikan sebelumnya sudah melakukan komunikasi politik dengan Partai Golkar, Hanura, dan PKS serta sejumlah partai lain.

 

Sumber berita:

  1. Koran Tribun Kaltim, Kemendagri Tunjuk Hamdam Jadi Plt. Bupati Penajam Paser
  2. Utara, terbit tanggal 16 Januari 2022
  3. https://kaltimprov.go.id/berita/hamdam-resmi-jadi-plt-bupati-ppu, Hamdam  Resmi  JadiPlt. Bupati PPU, diakses tanggal 24 Januari 2022, pukul 11.30 Wita;
  4. https://beritakaltim.co/dicomot-kpk-abdul-gafur-masud-diganti-hamdan-sebagai-plt- bupati-ppu/, Dicomot KPK, Abdul Gafur Mas’ud Diganti Hamdan sebagai Plt Bupati PPU, diakses tanggal 24 Januari 2022, pukul 11.40 Wita.

 

Catatan:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    * Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah mempunyai tugas:
  1. memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  daerah berdasarkan ketentuan peratuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
  4. menyusun dan  mengajukan  rancangan  Perda  tentang  APBD,  rancangan  Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  5. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  • Pasal 65  ayat  (2)  menyatakan  bahwa  “Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
  1. mengajukan rancangan Perda;b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  2. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
  3. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  4. melaksanakan wewenang  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan”.
  • Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang  melaksanakan  tugas  dan  kewenangannya  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”;
  • Pasal 65 ayat (4) menyatakan bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  atau  berhalangan  sementara,  wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.
  • Pasal 65 ayat (5) menyatakan bahwa “Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah”

Unduh:
CB-Hamdam Resmi Jadi Plt Bupati PPU.kz