SK Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati Hamdam Pongrewa sebagai Plt. Bupati PPU sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim yang saat ini masih di Jakarta,” kata Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, usai pertemuan Pansus DPR RI tentang RUU IKN di Ballroom Grand Jatra Balikpapan, Jumat, 14 Januari 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.
Kemudian, terkait hal tersebut di atas, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di PPU, maka Wakil Bupati PPU melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt. Bupati PPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, adanya surat tersebut maka Wabup PPU H. Hamdan menjabat Plt. Bupati PPU tegas Ivan. Surat diterbitkan 19 Januari 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim, Dr. H. Isran Noor.
Pasangan AGM dan Hamdam maju sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati PPU pada Pilkada 2018. Kala itu, di tahun 2017, AGM menegaskan akan menggandeng Hamdam yang menjabat Ketua DPD II Partai Amanat Nasional (PAN). Koalisi Demokrat-PAN saat itu cukup untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada PPU. Di depan puluhan masyarakat Kelurahan Nipahnipah, Sabtu, 14 Oktober 2017 malam, AGM menyampaikan sebelumnya sudah melakukan komunikasi politik dengan Partai Golkar, Hanura, dan PKS serta sejumlah partai lain.
Sumber berita:
- Koran Tribun Kaltim, Kemendagri Tunjuk Hamdam Jadi Plt. Bupati Penajam Paser
- Utara, terbit tanggal 16 Januari 2022
- https://kaltimprov.go.id/berita/hamdam-resmi-jadi-plt-bupati-ppu, Hamdam Resmi JadiPlt. Bupati PPU, diakses tanggal 24 Januari 2022, pukul 11.30 Wita;
- https://beritakaltim.co/dicomot-kpk-abdul-gafur-masud-diganti-hamdan-sebagai-plt- bupati-ppu/, Dicomot KPK, Abdul Gafur Mas’ud Diganti Hamdan sebagai Plt Bupati PPU, diakses tanggal 24 Januari 2022, pukul 11.40 Wita.
Catatan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
* Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah mempunyai tugas:
- memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peratuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Pasal 65 ayat (2) menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
- mengajukan rancangan Perda;b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”.
- Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”;
- Pasal 65 ayat (4) menyatakan bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”.
- Pasal 65 ayat (5) menyatakan bahwa “Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah”