Gugatan Awang Faroek Ishak Tidak Diterima

176

(Samarinda, 17/3/11)dewi_keadilan

Gugatan DR. Awang Faroek Ishak, M.M., M.Si. terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan (LHP) Kerugian Negara/Daerah Nomor 21.a/HP/XIX/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Putusan atas perkara nomor 41/G/2010/PTUN-SMD ini merupakan putusan atas kompetensi relatif Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam memeriksa perkara tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarjoko, S.H. mengagendakan putusan/sikap Majelis Hakim karena Tergugat dalam Jawabannya mengajukan eksepsi atas kompetensi relatif PTUN Samarinda dalam memeriksa perkara nomor 41/G/2010/PTUN-SMD. Majelis Hakim merujuk pada Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa eksepei kompetensi relatif harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa.

Dalam sidang yang digelar pada hari rabu tanggal 16 Maret 2011 yang sempat diwarnai dengan keberatan oleh Kuasa Hukum Penggugat karena akan mengajukan replik namun ditolak oleh Majelis Hakim dan melanjutkan sidang dengan agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu pembacaan putusan/sikap majelis hakim atas eksepsi kompetensi relatif yang diajukan oleh Tergugat. Majelis Hakim memutuskan empat hal, yaitu eksepsi atas kompetensi relatif:

1). Mengabulkan Eksepsi Tergugat,

2). Menyatakan PTUN Samarinda tidak berwenang memeriksa perkara tersebut,

3). Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima, dan

4). Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa penerbitan LHP yang menjadi obyek gugatan merupakan mandat, sehingga berdasarkan ketentuan hukum administrasi Negara pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan LHP tersebut adalah pemberi mandat dalam hal ini BPK sebagai Badan, bukan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dijelaskan bahwa BPK berkedudukan di Ibukota Negara, sehingga gugatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pembacaan putusan atas gugatan tersebut selain dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat, juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan dan para pejabat struktural di lingkungan Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur.(ros)