Gelar KTF Kebijakan SMAP Penugasan IATF dan Tinjauan Litigasi atas Temuan BPK

35
Samarinda, 16 Agustus 2024 – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) sukses menyelenggarakan Knowledge Transfer Forum (KTF) bertajuk “Penguatan Integritas Melalui Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Penugasan Invetigative Audit Task Force (IATF), dan Tinjauan Litigasi atas Temuan Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur”. KTF digelar Jumat (16/8) pada pukul 13.30 Wita di Auditorium Nusantara BPK Kaltim.

Tim IATF BPK Kaltim, Kristianus Zega, S.H yang juga pemeriksa di BPK Kaltim menjadi narasumber pada KTF yang dimoderatori oleh Abdul Latif, S.T., M.Eng. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai BPK Kaltim. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan yang dipimpin oleh Kepala Subauditorat Kaltim I, Nurendro Adi Kusumo, S.E., M.M., CAAE., Ak., CA., CSFA., ERMAP., ACPA.

Dalam sambutannya, Nurendro menyampaikan bahwa kegiatan ini akan menjadi langkah penting dalam mengembangkan sistem manajemen yang efisien, transparan, dan akuntabel. “KTF ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait SMAP dan menciptakan lingkungan yang mendukung nilai dasar BPK yakni Independensi, Integritas dan Profesionalisme, kultur anti suap dan anti korupsi serta tercapainya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) khususnya di wilayah BPK Kaltim” sambut Nurendro.

Sementara itu, Kristianus Zega dalam KTF tersebut menyampaikan bahwa Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 menjadi tujuan bersama dalam membangun “rumah” BPK. Sebagaimana dalam Visi BPK RI menjadi lembaga pemeriksa terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Pada BPK, penerapan Kebijakan SMAP SNI ISO 37001:2016 menjadi salah satu pendukung visi dan misi BPK RI yang bisa dilakukan melalui laman https://wbs.bpk.go.id, https://gratifikasi.bpk.go.id dan saluran komunikasi penegakan integritas. “Untuk sasaran SMAP BPK itu di antaranya terwujudnya Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016; meningkatnya kesadaran (awareness) penerap SMA dan pemangku kepentingan terhadap penerapan SMAP; dan zero tolerance terhadap insiden penyuapan,” jelas Kris.

Ia pun menjelaskan penerapan SMAP dapat dilakukan dengan beberapa langkah, di antaranya menjadi teladan, profiling pegawai, peduli lingkungan dengan menjunjung integritas, berani menolak serta melaporkan jika mengalami tindakan penyuapan, memahami risiko fraud, serta sadar risiko berdampak pada lembaga, keluarga dan lingkungan.

Sementara pada materi Penugasan IATF, dijelaskan bahwa BPK membentuk IATF sebagai elemen yang terintegrasi dengan kelembagaan dan tugas perwakilan BPK. Pembentukan IATF ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan dukungan terhadap penegakan hukum, dan selaras peran BPK dalam pemberantasan korupsi.

“Tujuan pembentukan IATF ini untuk meningkatkan kompetensi pemeriksa non investigatif untuk mengindentifikasi, menilai dan menemukan indikasi awal kecurangan, meningkatkan kompetensi bidang investigasi di BPK serta meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi yang berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH),” sebutnya.

Narasumber juga membagi pengalaman-pengalamannya dalam melakukan pemeriksaan yang masih berkaitan dengan penerapan SMAP BPK dan IATF. Tak hanya itu, peserta KTF juga mendapat penjabaran terkait tinjauan litigasi atas temuan pemeriksaan BPK Kaltim. “Melalui KTF ini, kita bersama berharap dapat menciptakan budaya kerja anti suap dan anti korupsi sebagai bagian dari komitmen kita bersama dalam bekerja,” pungkas Kristianus Zega. (fly)