Gelar FGD, BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)

207
Samarinda – Adanya isu aktual pada Rakor Pelaksana BPK Tahun 2022 terkait penguatan kewenangan dan fungsi pemeriksaan investigatif, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Sinergi BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Percepatan Penanganan Hasil Pemeriksaan BPK yang Mengandung Unsur Pidana, pada Rabu (7/12/2022) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

FGD dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono,S.E., M.Si.,Ak,CA,CSFA dan bertindak selaku moderator yakni Kepala Subauditorat BPK Kaltim I, Bombit Agus Mulyo, S.E., M.M. ,Ak., CA. Sementara narasumber dalam diskusi kali ini diantaranya Kepala Auditorat Utama Investigasi BPK RI yaitu I Kadek Suartama,S.E., M.Ak., CA., CFrA., CSFA dan Muhammad Ramadhani,S.H., M.H., CFrA., CLA, CSFA selaku Kepala Subdirektorat Binbangkum BPK RI serta narasumber dari APH di wilayah Provinsi Kaltim diantaranya Koordinator Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yaitu Jainah,S.H.,M.H dan Kepala Subauditorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim AKBP.Pol Steyven Jonly Manopo, S.I.K.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan penyelenggaraan diskusi ini didasari oleh UU Nomor 15 Tahun 2004, dan juga diilhami oleh Nota Kesepahaman (MoU) Ketua BPK bersama Kapolri dan Jaksa Agung yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Agustus 2020 di Auditorium Kantor Pusat BPK. MoU tersebut memuat kerjasama sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi.

Dikatakan pula, BPK Perwakilan Provinsi Kaltim memiliki tim Investigative Audit Task Force (IATF) yang terdiri dari jabatan pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA). Keberadaan IATF perlu untuk disosialisasikan kepada segenap APH di wilayah Provinsi Kaltim untuk meningkatkan sinergitas kerjasama sebagaimana diamanatkan dalam Nota Kesepahaman BPK–Polri-Kejaksaan.

Melalui diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemeriksa khususnya terkait dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi (perkembangan, modus, titik kritis perbuatan dan pembuktian tindak pidananya) serta membangun kerjasama antara BPK Perwakilan Provinsi Kaltim dengan pihak APH dari Wilayah Provinsi Kaltim.

Diskusi ini diikuti oleh peserta yang berasal dari jajaran Kepolisian di Kalimantan Timur (Direskrimsus Polda Kaltim, Kapolres dan Kasatreskrimsus se-Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur), Kejaksaan di Kalimantan Timur (Aspidsus Polda Kaltim, Kajari dan Kasi Pidsus se-Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur), Ditama Binbangkum BPK RI dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur tersebut berlangsung lancar dan interaktif. Kegiatan ditutup dengan diskusi tanya jawab dan foto bersama peserta. (*)