APBD Perubahan 2022 Kota Balikpapan itu kata Sa’bani bisa digunakan untuk menyelesaikan persiapan lelang konstruksi dan penyelesaian pembebasan lahan. Sa’bani juga menjelaskan, Pemprov Kaltim sudah melakukan review untuk rencana pembangunan flyover pada
2020-2021, hingga diperoleh angka Rp185 miliar untuk menyelesaikan pembangunan jalan layang tersebut. “Dokumen kita sudah siap, review provinsi sudah tuntas. Tinggal diusulkan kembali. DPRD Balikpapan dan Pemkot jangan lupa administrasi rencana ini segera dimasukkan dalam KUA PPAS dan bisa masuk di perubahan 2022,” tegas Sa’bani.
Setelah dikerjakan awal oleh kota, maka provinsi lanjut Sa’bani akan memberikan dukungan pada APBD murni 2023 dan 2024. Hanya saja soal besaran yang akan diberikan melalui bantuan keuangan, dibatasi aturan. “Maksimal 40 persen dari total anggaran multiyears itu. Nanti kita juga mohon dukungan pusat. Apakah bisa melalui dana alokasi khusus (DAK) atau APBN langsung. Saya yakin, pekerjaan ini akan tuntas kalau kita kerjakan bersama-sama,” imbuh Sa’bani.
Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim H. Irwan yang juga hadir dalam zoom meeting itu mengaku sangat bersyukur dengan adanya diskusi malam ini. “Inilah yang ditunggu masyarakat. Flyover segera dibangun dan sharing pendanaan ini yang terbaik,” kata Irwan. Dia pun mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim dan tidak masalah untuk dukungan pendanaan dari APBN.”Saya pikir klir. Tidak berlarut- larut ke belakang. Sebenarnya kita punya kemampuan menghadirkan solusi terbaik untuk Balikpapan dan masyarakat Kaltim. Ini jalur masyarakat dan logistik,” tegas Irwan. Dia pun meminta semua pihak berhenti berdebat soal status jalan nasional dan lainnya. Ia pun berjanji akan mengawal rencana pembangunan ini di pusat, karena Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim itu juga anggota Banggar DPR RI. “Saya siap mendorong kontribusi APBN. Bukan hanya untuk flyover ini, tapi untuk semua infrastruktur di Kaltim,” ungkap Irwan.
Dia juga sangat sependapat dengan masukan Sekda Provinsi Kaltim H.M Sa’bani bahwa selain memikirkan solusi jangka panjang, solusi terdekat atau jangka pendek juga harus dipikirkan demi keselamatan masyarakat. Misal untuk tindakan terkait pengaturan kendaraan angkutan berat yang masuk ke kota dan pemeriksaan ketat untuk uji KIR. “Saya sepakat dengan Pak Sekda, untuk keselamatan rakyat tidak boleh ada kompromi,” tegasnya lagi.
Sumber Berita :
- https://ibukotakini.com/read/flyover-akan-dimulai-pada-anggaran-perubahan-2022, Flyover akan dimulai pada anggaran perubahan 2022.
- https://kaltim.prokal.co/read/news/394841-lelang-proyek-konstruksi-masih-lamban.html, Lelang Proyek Konstruksi Masih Lamban.
- https://kate.id/2022/01/24/pemprov-kaltim-targetkan-pembangunan-fly-over-muara-rapak- masuk-apbd-p-2022/, Pemprov Kaltim Targetkan Pembangunan Fly Over Muara Rapak Masuk APBD-P 2022, diakses 26 Januari 2022, pukul 13.00 Wita
- https://kaltim.tribunnews.com/2022/01/26/lowongan-kerja-kaltim-pt-inter-pan-pasifik-futures-buka-lowker-untuk-5-posisi-cek-info-lengkapnya, diakses 26 Januari 2022, pukul 13.15 wita
Catatan :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 angka 33
Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. - Pasal 1 angka 34
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah - Pasal 1 angka 48
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 23 ayat (4)
APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempunyai tugas:
a. membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;
c. menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;
d. melakukan verifikasi RKA-SKPD;
e. membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
f. membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
g. melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD;
h. menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
Sub Kegiatan Tahun Jamak (multiyears) adalah sub kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.