Samarinda (02/05/13)
Pada Kamis (02/05/13) Dilaksanakan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Juknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kabupaten di Kalimantan Timur Diantaranya Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kutai Barat, dan Tana Tidung. Pada Acara tersebut dihadiri Bupati Bulungan, Budiman Arifin, Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas, Bupati Tana Tidung, Undunsyah, dan Wakil Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Selain itu turut hadir pula Sekretaris Daerah beserta jajarannya dari daerah yang menandatangani surat keputusan bersama tersebut.
Acara tersebut dimulai dengan sambutan dari Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, dalam sambutannya menyampaikan perkembangan pemeriksaan berbasis elektronik atau e-audit, BPK Perwakilan Kaltim telah menjajaki kerjasama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Timur dalam pembahasan petunjuk teknis ini melalui Liaison Officer Teknologi Informasi (LO TI) dan SKPD terkait selaku data owner di masing-masing Kabupaten/Kota termasuk Provinsi. Dalam proses penjajakan tersebut melibatkan Sub Bagian Hukum dan Humas, tenaga teknis pemeriksaan, serta Bagian Teknologi Informasi BPK. Dalam perkembangannya sampai saat ini terdapat 15 Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim sudah terpasang Agen Konsolidator (AK).
Beliau menambahkan salah satu kunci keberhasilan tercapainya kesepakatan penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data adalah adanya komitmen serta keinginan kuat dari semua pihak untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan Negara yang baik. Dari hasil IT Assesment yang dilakukan Tim Teknologi Informasi BPK menunjukan bahwa pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah mampu mengembangkan teknologi informasi dalam mendukung tugas dan fungsi pemerintahan di daerah.
Gambar 3. LO IT BPK menjelaskan aplikasi e-audit |
Kepala Perwakilan juga menekankan sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004 dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006 mengatur bahwa BPK berwenang untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. Oleh karena itu, Surat Keputusan Bersama ini tidak mengatur penambahan atau pengurangan kewenangan BPK dalam mengakses dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara untuk kepentingan pemeriksaan. Sehingga, tanpa surat keputusan bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data yang diperlukan.
Selain itu, BPK juga menjamin bahwa data ini hanya digunakan oleh BPK untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Jaminan ini diatur di dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan BPK memberikan jaminan kepada semua pihak bahwa dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang diminta BPK hanya digunakan oleh BPK untuk kepentingan pemeriksaan.
Pada acara tersebut, Bupati Bulungan berkesempatan memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan apresiasi terhadap BPK yang telah mampu mengembangkan metode pemeriksaan yang selama ini menggunakan manual menjadi elektronik. Melalui e-audit ini tentunya mempermudah tim pemeriksa dalam pengumpulan data menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini menunjukan bahwa BPK telah memanfaatkan teknologi informasi secara tepat dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sehingga, proses pemeriksaan akan berjalan lebih cepat dan sesuai dengan ketentuan. Harapan kedepan, perlunya pengarahan kepada sumber daya manusia di masing-masing Pemerintah Daerah terkait proses e-audit ini.
Acara dilanjutkan dengan demo on line program e-audit yang disampaikan oleh Liaison Officer IT Perwakilan Kaltim, Agung Hermawan. Dalam demo tersebut dijelaskan mekanisme pemanfaatan akses data dalam proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu, dijelaskan pula metode pertukaran data yang melalui tahapan backup dan restore. Sehingga membutuhkan dukungan yang kuat dari help desk yang ada di masing-masing entitas untuk meng-update dalam periode tertentu agar mendapatkan data yang valid terkait pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan dari penandatanganan Keputusan Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim akan menambah cakupan audit, sehingga pemeriksaan BPK dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, lebih efisien dan lebih efektif. (zam)