Dua Perda Batal Dicabut , DPRD Kaltim Minta Tambahan Masa Kerja

103

Samarinda, Tribun – Rapat Paripurna ke-8 digelar pada Rabu (1/3) di gedung D lantai 6 turut membahas terkait pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) Kaltim.

Penyampaian masa kerja Komisi III yang membahas terkait Perda yang tengah dibahas akhirnya meminta perpanjangan masa kerja.

Diketahui Penyampaian Laporan Masa Kerja Komisi III DPRD Kaltim terkait Pembahasan Pencabutan Dua Perda Kaltim, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi1 dan Pasca Tambang.2

Juga Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Pengusulan pencabutan ini buntut dari kewenangan terkait dua hal ini beralih dari daerah ke pemerintah pusat.

Tetapi pencabutan dua perda batal atau belum bisa dilakukan pada Paripurna ke-8 lantaran masih menunggu kepastian dari Kemendagri RI.

“Kita tanyakan ke Kemendagri kalau perda ini sudah tidak ada cantolannya (regulasi yang menaungi) perda ini tidak akan berfungsi. Maka kita akan melakukan pencabutan,” tegas Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

Sambil menunggu menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri RI, Komisi II DPRD Kaltim mengusulkan penambahan waktu kerja selama tiga bulan ke depan. “Jawaban terhadap itulah yang kita tunggu-tunggu belum ada di kementerian,” sambung Veridiana.

Pihaknya berharap ada perda baru dibuat guna pengawasan terhadap dampak pertambangan bisa tetap diawasi daerah dampak dari kegiatan pertambangan.

“Bagaimanapun pertambangan ini ada di Kaltim, jadi harus ada payung hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat Kaltim untuk melakukan pengawasan. Meskipun nanti itu (pelaksanaannya) terintegrasi di dinas-dinas terkait,” papar Veridiana.

Salah satu permasalahan yang jadi perhatian Komisi III, lanjut Veridiana, penggunaan jalan umum jadi angkutan batu bara yang sangat perlu diawasi serius. “Sebut saja masalah akses angkut batu bara yang menggunakan jalan negara. Mestinya ada regulasi di dinas-dinas terkait,” tandasnya. (uws)

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (PP 12/2018), masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan DPRD.
  2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) PP 12/2018 Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena:
  3. meninggal dunia;
  4. mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD;
  5. diberhentikan sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  6. diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD.

1 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud dengan Reklamasi, adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

2 Berdasarkan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah Penambangan.