DPRD Paser Panggil OPD

167

Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Paser, berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa[1] Tahun 2022 di Kabupaten Paser.

Pemanggilan tersebut berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim terkait BLT Desa tahun anggaran 2022. Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan, terdapat tiga aspek pendataan yang menjadi temuan.

“Ada temuan calon penerima BLT Desa yang tidak sepenuhnya memperhatikan kriteria persyaratan,” ungkapnya, Rabu (15/2/2023). Temuan lainnya yaitu adanya pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, yang dilaksanakan tidak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)[2].

“Ada juga temuan penggantian data KPM BLT desa yang belum sesuai ketentuan, belum lagi dari aspek penganggaran, aspek penyaluran, serta aspek pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan proses penginputan DTKS dan proses pembaharuannya, sehingga kedepan bisa dikoreksi kekurangan yang menjadi temuan. “Perlu sinergitas dari desa sampai ke dinas untuk update data,” imbuhnya. Ditegaskan Hendra, perlu ada formulasi untuk DTKS agar tidak terjadi hal serupa guna untuk mencegah terjadianya temuan.

Sementara, anggota DPRD Paser Supian mengaku, memang sulit mendata masyarakat tidak mampu di desa yang berpotensi banyak kepentingan di dalam. “Warga transmigrasi[3] misalnya, tidak layak lagi dapat BLT karena punya kebun dan usaha lainnya,” tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Basri Mansyur menyampaikan, ke depan data validasi harus paten[4] agar BLT bisa tepat sasaran. Apalagi banyak warga yang tidak dapat BLT, malah langsung ke rumah anggota DPRD untuk meminta bantuan. “Selain itu, data lainnya di OPD masih banyak yang perlu diperbaharui,” harap Basri.

Wakil rakyat Paser lainnya, Budi Santoso, menyarankan agar warga miskin bisa diberikan stempel penanda. “Jika hanya mengikuti data selama ini, bisa saja dimainnkan oleh oknum,” ungkapnya.

Anggota DPRD Paser Muhammad Saleh menganggap, jika masalah data tidak di perbaiki maka ke depan rawan terjadi konflik. Apalagi, kata Saleh pemilihan kepala desa saja sampai RT bisa rebut apalagi masalah BLT. “Kalau bisa yang menginput pihak ketiga dari orang luar desa tersebut agar netral,” imbuhnya. (advertorial/syl)

Sumber Berita:

  1. Koran Tribun Kaltim Kamis, 16 Februari 2023 halaman 11 – DPRP Paser Panggil OPD
  2. https://kaltim.tribunnews.com/2023/02/15/tindak-lanjuti-temuan-bpk-soal-blt-desa-2022-dprd-paser-panggil-sejumlah-opd-yang-bersangkutan?page=all, Tindaklanjuti Temuan BPK Soal BLT Desa 2022, DPRD Paser Panggil Sejumlah OPD yang Bersangkutan

Catatan

  1. Menteri menetapkan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar untuk melaksanakan Pengelolaan Data. Kriteria tersebut meliputi kemisikinan; ketelantaran; kecacatan; keterpencilan; ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi; dan/atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejaheraan Sosial (Permensos 3/2021) menyatakan bahwa proses usulan data dapat diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan atau nama lain, usulan Kementerian Sosial, atau pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG. Lebih lanjut, Pasal 14 Permensos 3/2021 menyatakan bahwa dapat dilakukan perubahan terhadap DTKS baik secara substantif maupun administratif. Perubahan substantif terdiri atas penghapusan, penggantian atau penambahan, sedangkan perubahan administratif merupakan perbaikan DTKS.
  3. DTKS ditetapkan setiap bulan dan dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS, Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir. Selain itu, Menteri dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas data.

[1] Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah Desa.

[2] Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejaheraan Sosial, Data Terpadu Kesejaheraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

[3] Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah

[4] Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, validasi adalah pengesehan atau pengujian kebenaran atas sesuatu (https://kbbi.web.id/validasi)