Samarinda (02/12/11)
Tim Pansus LHP BPK yang dibentuk oleh DPRD Kota Samarinda melakukan pertemuan dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (02/12). Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka membahas tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Samarinda TA. 2010 yang diserahkan oleh BPK pada 5 Oktober 2011 lalu. Enam dari 16 orang anggota Tim Pansus LHP BPK DPRD Kota Samarinda hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara dari pihak BPK dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Sulianto, serta didampingi oleh Kasubaud Kaltim I, Didik Julianto, Kasubbag Hukum dan Humas, Maksum, serta Kasubbag Setkalan, Suherman.
Ketua Tim Pansus, Nursobah, dalam sambutannya menjelaskan tujuan pembentukkan tim pansus adalah untuk membantu Pemerintah Kota Samarinda dalam hal penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dari BPK. Menurutnya, pembentukan tim pansus juga bentuk klarifikasi atas pernyataan fungsi kontrol DPRD yang lemah. Tim Pansus yang nantinya akan mendorong dan mendampingi Pemkot Samarinda untuk segera menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP Laporan Keuangan Pemkot Samarinda TA 2010.
Nursobah juga menjelaskan, dari 48 rekomendasi dari 20 temuan pemeriksaan yang diberikan BPK sudah 39 rekomendasi yang ditindaklanjuti. Berdasarkan penjelasan tersebut, masih terdapat 9 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Menurutnya, saat ini Pemkot Samarinda masih fokus menyelesaikan rekomendasi tersebut.
Atas hal tersebut, Kepala Perwakilan menanggapi bahwa apa yang dilakukan Tim Pansus merupakan hal positif. Artinya, sudah ada itikad baik dari DPRD untuk membantu penyelesaian Tindak Lanjut atas hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK. Kepala Perwakilan juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Samarinda karena LHP yang diberikan oleh BPK menjadi sarana untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
Namun, Kepala Perwakilan juga menjelaskan bahwa dengan penyampaian tindak lanjut yang dilakukan oleh Tim Pansus bukan berarti rekomendasi yang diberikan oleh BPK itu telah diselesaikan. Beliau menjelaskan bahwa teknis penyampaian penyelesaian Tindak Lanjut disampaikan secara formal oleh Kepala Daerah kepada BPK disertai dengan bukti-bukti pendukung yang memadai dan mendukung yang menunjukkan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh BPK sudah dilaksanakan. Selanjutnya, BPK akan mereview apakah tindak lanjut yang disampaikan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan. Jika memang ternyata buktinya belum memadai, maka BPK akan menyatakan bahwa Tindak Lanjut masih dalam proses.
Sementara itu, Kasubaud Kaltim I menambahkan bahwa fungsi DPRD dalam penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan lebih ke arah substansinya. Menurutnya, DPRD dalam hal ini Tim Pansus dapat lebih memberikan penjelasan atas temuan yang dimaksud kepada Pemkot Samarinda untuk selanjutnya melakukan fungsi pengawasan dalam penyelesaian tindak lanjutnya.
Terkait masalah hutang yang dimiliki Pemkot Samarinda, Kasubaud Kaltim I menyatakan bahwa BPK tidak memiliki kapasitas untuk menentukan jumlah hutang tersebut. Menurutnya, kapasitas untuk menentukan besarnya hutang yang dimiliki oleh Pemkot Samarinda adalah masing-masing SKPD yang berada di lingkungan Pemkot Samarinda. BPK hanya melihat proses terjadinya hutang untuk melihat kewajaran nilai yang tercantum dalam Laporan Keuangan.
Dijelaskan pula, BPK menemukan tiga permasalahan utama dalam pengelolaan hutang Pemkot Samarinda. Pertama, tidak ada verifikasi yang memadai atas nilai hutang yang tertuang dalam laporan keuangan yang menunjukkan masih lemahnya bukti-bukti pendukung dalam proses terjadinya hutang-hutang tersebut. Masalah kedua adalah masih tercatatnya hutang yang sudah dilunasi atau sebaliknya, hutang yang harusnya masih tercatat namun tidak tercatat dalam laporan keuangan. Masalah terakhir terkait hutang adalah penetapan hutang Pemkot Samarinda yang masih berdasarkan estimasi.
Selain permasalahan hutang, Kasubaud Kaltim I juga memaparkan beberapa tindak lanjut yang masih harus menjadi perhatian Pemkot Samarinda. Permasalahan tersebut diantaranya kemitraan dengan pihak ketiga dalam bentuk BOT untuk Pasar Segiri yang di dalam perjanjiannya tidak tercantum nilai aset untuk perhitungan bagi hasilnya. Selain itu BPK juga menyoroti potensi pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan Umum dan PT. Pelindo yang belum maksimal.
Di akhir pertemuan, kepala perwakilan berpesan agar pertemuan seperti ini dapat dilakukan kapan saja ketika DPRD membutuhkan penjelasan dari BPK dalam hal penyelesaian tindak lanjut. BPK juga akan terus berupaya mendorong membimbing pemerintah daerah agar segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan agar tercapai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang lebih baik.(mu)