Balikpapan, Tribun – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan akan melakukan evaluasi terkait kinerja kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa.
Kepala Dinas PU Balikpapan, Rafiuddin menuturkan jika cuaca mendukung, tetapi kontraktor tidak bisa menyelesaikan progres, dalam hal penimbunan tanah.
Maka, ia menganggap pihak kontraktor tidak profesional. Hal ini terkait komitmen yang ditargetkan, dalam pengerjaan proyeksi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Jalan MT Haryono depan Global Sport Balikpapan, untuk pembukaan akses di jalan tersebut jelang Ramadhan.
“Konsekuensinya akan kita evaluasi lagi apakah memang dilanjut atau tidak, kalau cuaca bagus tapi tidak ada progres yang signifikan berarti memang mereka yang tidak sanggup,” kata Rafiuddin, Kamis (16/3). “Evaluasi bisa macam-macam, bisa kita kasih peringatan lagi kalau tidak sanggup, hingga pemutusan (kontrak),” imbuhnya.
Namun, kata Rafiuddin, pemutusan kontrak dalam proyek DAS Ampal ini, tidak menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah banjir.
“Kontrak itu sama saja dengan suami istri, ini saya ibaratkan begitu. Suami istri cerai dampaknya bisa kemana-mana, ke anak dan lain sebagainya. Sehingga sebisa mungkin dipertahankan,” tuturnya.
“Sama dengan ini, jika diputuskan bisa merambat kemana-mana, sehingga kita upayakan bagaimana progresnya berjalan. Kita evaluasikan, kalau mereka bilang tidak sanggup barulah kita putus (kontrak),” tambahnya.
Perihal SP 3 yang diberikan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Rafiuddin menjelaskan hal ini berkaitan dengan progres yang dicapai kontraktor. “Artinya apakah bisa dapat atau tidak (sesuai target).
Tapi kita lihat sekarang mereka semangat, masih berupaya, maka kita support juga mereka (kontraktor), karena memang kontraknya berakhir di Desember 2023,” pungkasnya. (m13)
Catatan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Permen PUPR 1/2023), pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
- Mengenai maksud pemantauan dan evaluasi diatur dalam Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4) Permen PUPR 1/2023, sebagai berikut:
- Pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan dimaksudkan untuk mengetahui status pelaksanaan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan.
- Pemantauan dan evaluasi terhadap pengenaan sanksi administratif dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif dimaksudkan untuk mengetahui status pengenaan sanksi administratif diberikan kepada Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan.