Dewan Nilai Anggaran Minim

127

DPRD – Kaltim menilai anggaran sektor pertanian minim dan meminta agar perlu ditingkatkan. Diketahui, alokasi pertanian dianggarkan Rp117 miliar saat ini, artinya hanya sekitar tujuh persen dari total APBD Provinsi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, berharap guna mengarah sektor unggulan, minimal dialokasikan paling tidak 20 persen. Seperti halnya anggaran sektor pendidikan dan kesehatan, sehingga selaras dengan visi-misi Gubernur Kaltim mewujudkan Kaltim Green dan Berdaulat Pangan.

“Secara keseluruhan alokasi sektor pertanian kita hanya Rp117 miliar, hal ini masih tergolong minim untuk menguatkan sektor pertanian Kaltim, sebab hanya sekitar tujuh persen dari total APBD Provinsi, dalam artian upaya untuk mengunggulkan sektor pertanian pangan masih belum optimal,” terang Samsun, Sabtu (4/3).

Nawacita mendaulatkan pangan di Bumi Mulawarman dan ingin mewujudkan Kaltim Green belum sejalan dengan alokasi anggaran sektor yang ingin diunggulkan. “Ingin mendaulatkan pangan, tapi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)[1] untuk alokasi pertanian masih minim, ibarat jauh panggang dari api, tak akan ketemu visi tersebut,” tukas Samsun.

Menurutnya, pertanian amat vital berpengaruh pada kesejahteraan dan kedaulatan pangan masyarakat lokal. Masa mendatang, bukan hanya sibuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri, namum juga diharap mampu menopang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang peluang besar sekaligus tantangan. Seharusnya, Kaltim juga tidak perlu lagi memasok dari luar daerah, karena lahan pertanian di Kaltim masih sangat luas. Pemenuhan pangan tentu akan besar di kemudian hari, lantas saatnya sekarang membaca peluang tersebut dengan mengupayakan kebutuhan pangan lokal mulai saat ini,

Termasuk kedaulatan beras yang masih perlu diusahakan, karena beras belum sampai ke hilir sudah habis secara domestik. Sehingga jika hasilnya terus konsisten dan meningkat, tentunya dukungan berbagai pihak dan alokasi yang diprioritaskan, maka pasokan beras lokal berkualitas untuk mendominasi pasar lokal bukanlah harapan yang kosong.

“Swasembada pangan[2] di pusaran IKN adalah sesuatu yang mesti dipikirkan sekarang juga, dengan menggarapnya secara serius. Jika memang ingin mengunggulkan hasil pangan lokal, maka anggaran secara prioritas sektor pertanian, agar mencerminkan visi dan misi Pemerintah Daerah itu sendiri,” pungkas Samsun. (uws)Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pangan (UU 18/2014), penyelenggaraan pangan bertujuan untuk:
    1. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri;
    2. menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat;
    3. mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
    4. mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi;
    5. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
    6. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
    7. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
    8. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 angka 5 UU 18/2014, untuk mewujudkan ketersediaan pangan melalui produksi pangan dalam negeri dapat dilakukan dengan:
    1. mengembangkan produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
    2. mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan;
    3. mengembangkan sarana, prasarana, dan teknologi untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, dan penyimpanan pangan;
    4. membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan prasarana produksi pangan;
    5. mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif; dan
    6. membangun kawasan sentra produksi pangan.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Swasembada Pangan atau bisa disebut Kemandirian Pangan, adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.