Catatan Berita : THL di PPU Dapat THR 2018

198

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan menyambut hari raya keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, termasuk Pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Non Struktural. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 jis. Surat Edaran Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD menjadi dasar hukum bagi Bupati/Walikota untuk menganggarkan THR dan Gaji ke-13 pada APBD masing-masing.

Unduh:
Catatan Berita – THL pada Kabupaten PPU dapat THR 2018

PP 20-2018

Permendagri 33-2017

SE Mendagri THR 2018