Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)[1] di 24 ruas jalan di Samarinda terus dikebut. Hingga akhir Mei lalu, progresnya sudah 70 persen.
SAMARINDA – Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengalokasikan anggaran Rp29,4 miliar dari APBD[2] 2024 untuk menerangi 24 ruas jalan.
Kasi Prasarana Jalan Dishub Samarinda Rinjani Kusuma menjelaskan, dari total 24 ruas jalan, 14 di antaranya sudah selesai 100 persen. Sisanya masih proses pengerjaan dengan rata-rata progres mencapai 70 persen. “Targetnya akhir Juni seluruhnya sudah selesai,” ujarnya, Ahad (2/6).
Beberapa kendala dihadapi dalam pelaksanaan proyek tersebut, seperti keberatan dari pemilik rumah atau ruko terkait penempatan fondasi. “Jarak tiap tiang sudah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sehingga ketika ada yang tidak setuju, dilakukan penyesuaian jarak. Itu kendala yang awam terjadi,” jelasnya.
Kendala lainnya keterlambatan mendatangkan perangkat tiang heksagonal. Tiang itu hanya diproduksi di Jawa, dan pelapisan nikelnya hanya bisa dikerjakan di Jakarta dan Surabaya. “Terlebih kalau seluruh Indonesia juga memesan, tentu memerlukan waktu cukup lama,” ujarnya.
Di Kalimantan hanya diproduksi tiang bulat. Namun, tiang bulat tidak lagi digunakan karena masa pakainya hanya 10 tahun. “Sedangkan tiang heksagonal mencapai 20 tahun,” jelasnya.
Masalah lain yakni status jalan. Dishub sering kesulitan karena jalan yang dibangun berstatus milik provinsi atau pusat, sehingga tidak bisa segera diprogramkan dengan APBD kota. “Tetapi kami tetap optimistis. Bertahap menyelesaikan pekerjaan dari anggaran tahun ini. Kami juga tengah mengusulkan anggaran untuk APBD Perubahan 2024,” tegasnya. Selain itu, beberapa ruas jalan yang terpasang LPJU terkadang masih ada yang mati. (dra/k16)
Sumber : Kaltim Post tanggal 3 Juni 2024 Halaman 2
Catatan :
- Dalam Pasal 13 Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Perwali disebutkan bahwa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) di bidang infrastuktur, sebagai berikut :
- pembangunan sumur resapan air atau biopori;
- pembangunan sumur bor, tandon dan jaringan air bersih; c. pembangunan atau pemeliharaan jalan lingkungan, jembatan kecil/decker, gorong-gorong, dan drainase/saluran air; d. pembangunan atau pemeliharaan taman di lingkungan RT; e. pembangunan atau pemeliharaan sanitasi/MCK umum; f. pengadaan atau pemeliharaan lampu penerangan jalan lingkungan; g. pembangunan atau pemeliharaan sarana prasarana rumah ibadah; h. pembangunan atau pemeliharaan gedung balai RT;
[1] Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan dijelaskan bahwa Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.