Catatan Berita : Pemprov Kebut Penanganan Jalan Amblas, Anggarkan Rp11 Miliar

32
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda

SAMARINDA, TRIBUN – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim kebut penanganan dua titik jalan amblas di Kota Samarinda.

Dua perbaikan Jalan Provinsi tersebut di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan dan Jalan Pattimura (Teluk Bajau), Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

“Kami akan kebut pekerjaan jalan tersebut,” sebut Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda. Nanda, sapaan akrabnya, berujar Jalan Sambutan sudah tanda tangan kontrak proyek, dan dikerjakan pada bulan Mei 2023.

Nilai proyek pekerjaan jalan tersebut sekitar Rp11 miliar, bersumber dari anggaran murni APBD[1] Kaltim. Perbaikan ini, juga dikerjakan target paling lama bulan Oktober 2023 mendatang.

Insya Allah jalan bisa rampung rentang waktu kurang lebih enam bulan,” tegasnya. Jalan Sulaiman, Sambutan yang terdampak ambles tersebut ditarget bisa dilalui pengendara November 2023 mendatang.

Proyek ini juga memang menjadi kegiatan infrastruktur jalan mendesak, yang harus dikejar, serta direncanakan sebelumnya. Langkah awal Pemprov Kaltim sendiri melakukan pelelangan lebih awal.

Agar target infrastruktur pada APBD 2023 bisa tercapai 100 persen di akhir tahun. “Pencapaian tahun kemarin kan memang belum maksimal, maka dari itu dengan pelelangan dini menjadi langkah mempercepat pembangunan infrastruktur,” jelas Nanda.

Sedangkan untuk perbaikan proyek di kawasan Jalan Provinsi juga jadi perhatian ialah Jalan Pattimura (Teluk Bajau), Kecamatan Samarinda Seberang.

Titik yang mengalami ambles dianggarkan sekitar Rp7 miliar untuk ditangani oleh pihak Pemprov Kaltim “Jalan di Teluk Bajau kami juga alokasikan tahun ini dengan APBD murni, jadi kami akan upayakan bahwa pekerjaan proyek tersebut bisa terkejar pada 2023,” tandas Nanda. (uws)

Sumber : Tribun Kaltim tanggal 8 Mei Halaman 6


Catatan :

  1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga dijelaskan bahwa Rehabilitasi jalan adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
  2. Selanjutnya mengenai anggaran perbaikan jalan diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, yaitu bahwa pembiayaan kegiatan pemeliharaan untuk status jalan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD/P).

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.