Catatan Berita : Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Berselisih Soal Blok Mahakam

167

Kepala Humas Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan-Sulawesi, Sebastian Julian mengkhawatirkan pencairan dana Partisipasi Interest (PI) ) Wilayah Kerja Blok Mahakam bakal tertunda karena sedang berselisih soal porsi pembagian dana PI. Menurutnya, pemerintah memberikan dana PI sebesar 10 persen kepada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar karena sebagai lokasi kaya potensi migas di Blok Mahakam yang merupakan kawasan eksplorasi yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak awal 2018. Letak permasalahannya adalah seharusnya Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sudah menerima dana PI di awal 2019, namun Pemkab Kukar berniat merevisi persentase jatah dana PI, yang semula berdasarkan Peraturan Gubernur, pembagian PI 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim sedangkan 33,5 persen untuk Pemkab Kukar, dan Pemkab Kubar hendak mengubah persentasi pembagian dana PI sebesar 50-50. Alasan perubahan tersebut didorong oleh karena Pemkab Kubar menerima dampak sosial dan lingkungan lebih besar daripada Pemprov Kaltim. Lebih lanjut, Pemprov Kaltim melalui Perusahaan daerah PT Mandiri Migas Pratama (MMP) sedang menargetkan realisasi pencairan dana PI pada bulan Juni 2019 setelah berkoordinasi dengan Pertamina sebelumnya.