SAMARINDA, TRIBUN – Pemerintah Provinsi Kaltim memberi atensi pada penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)[1] yang terjadi pada hewan ternak sapi. Tahun 2023 ini sesuai rapat pimpinan di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, masalah PMK di daerah agar betul-betul diperhatikan.
Di masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi yang tersisa kurang lebih 8 bulan lagi, PMK jadi menjadi salah satu prioritas. Terlebih, Bumi Mulawarman telah ditetapkan masuk zero case.
“Memang sudah masuk zero case, tapi kewaspadaan penting dilakukan. Karena itu, pengendalian PMK harus dilakukan, khususnya tahun ini,” tegas Gubernur Isran Noor.
Laporan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim dan BPKAD Kaltim, kurang lebih anggaran dialokasikan tahun ini mencapai Rp2,7 miliar bertujuan guna pengendalian PMK.
Tahun lalu Kaltim mendapatkan dosis vaksin PMK sebanyak 74.800 dosis dan telah terealisasi 80 persen. “Untuk itu, saya minta ini harus dikendalikan dengan maksimal sesuai anggaran yang tersedia,” pinta Isran Noor.
Sementara itu, Kepala DPKH Kaltim Fahmi Himawan menjelaskan dengan alokasi Rp2,7 miliar pihaknya telah menyiapkan strategi. Diantaranya untuk pelaksanaan fasilitas pendukung optimalisasi reproduksi, penandaan hewan dan vaksinasi PMK, serta gangway dan kandang jepit.
Lalu ada pula guna pengadaan hijauan pakan ternak dalam rangka penguat kondisi ternak terdampak PMK di sejumlah titik di Kaltim. “Selain itu pendampingan dan pengawalan kegiatan penandaan dan pendataan hewan terdampak PMK,” sebutnya.
Fahmi juga menyampaikan, strategi lain yakni pengadaan sarana penunjang kegiatan vaksinasi PKM di lapangan. Belanja obat-obatan dan vitamin, edukasi PMK ke kelompok ternak dan lain-lain, serta pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK.
“Yang jelas, pada tahun 2023 ini tetap dilaksanakan vaksinasi secara berkelanjutan. Dengan tujuan untuk membentuk kekebalan individual hewan ternak. Harapannya herd immunity tahun ini dapat tercapai 80 persen,” pungkas Fahmi. (uws)
Sumber : Tribun Kaltim tanggal 3 April 2023 Halaman 15 dan 16
Catatan :
- Dalam Pasal 39 ayat (1) dan (3) UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diatur mengenai pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, sebagai berikut:
- Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan/atau pengobatan.
- Urusan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (Promotif), pencegahan penyakit (Preventif), penyembuhan penyakit (Kuratif), dan pemulihan kesehatan (Rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
- Dalam rangka mengefektifkan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui berbagai pendekatan dalam urusan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengembangkan kebijakan kesehatan hewan nasional untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan penyelenggaraan kesehatan hewan di berbagai lingkungan ekosistem.
- Dalam Bagian III angka 1 huruf a Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) (Kepmentan 518/2022) diatur mengenai kriteria penerima kompensasi. Kompensasi diberikan kepada orang perseorangan atau peternak/kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yang dikenai tindakan pendepopulasian.
- Selanjutnya mengenai pendepopulasian diatur dalam Bagian II Lampiran Kepmentan 518/2022. Pada bagian tersebut dijelaskan bahwa pendepopulasian merupakan tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jumlah hewan dalam rangka mengendalikan dan penanggulangan PMK.
[1] Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi termasuk ke dalam penyakit hewan menular. Berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.