BONTANG – Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim menggugat Pemkot Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan berkas ini bernomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon. “Pendaftaran gugatan ini masuk 20 Juni lalu. Terkait perbuatan melawan hukum,” kata Manik. Ketika disinggung, Manik hanya menjelaskan perkara ini terkait dengan lahan. Adapunlokasi lahan yang dipermasalahkan ialah area Belimbing, Bontang Barat. Namun ia belum bisa membeberkan lokasi persis lahan tersebut. Selengkapnya