Catatan Berita : Pemindahan Kewenangan Pengelolaan Pelabuhan Kaltara

146

Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 diatur tentang kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan provinsi, salah satunya sektor pertanian dan perikanan, sedangkan proses peralihan aset dari Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara di Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan belum dilakukan yang tertunda sejak tahun 2014.

Dengan adanya pertemuan antara utusan Pemkot Tarakan dengan Pemprov Kaltara, proses pengalihan 3 aset mendatangkan pendapatan bagi Pemkot Tarakan miliran rupiah ini dapat segera terlaksana dalam waktu dekat.

Unduh:
Catatan Berita – Pemindahan Kewenangan Pengelolaan Pelabuhan Kaltara