Catatan Berita: Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemkab Kutai Timur Peroleh Penghargaan Opini Wajar Dengan Pengecualian

216

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim, Kota Samarinda, Senin (31/5/2021). LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan pemerintah dalam laporan keuangan.

BPK dapat memberikan empat jenis opini terhadap laporan keuangan, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMT), dan Tidak Wajar (TW). Atas LKPD Tahun Anggaran (TA) 2020, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerima penghargaan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha secara maksimal meskipun tidak mendapat penghargaan yang lebih baik. “Setidaknya ada waktu 60 hari ke depan untuk membenahi hal tersebut,” ujarnya.

Usai menerima penghargaan predikat WDP dan kembali ke Kutim, Ardiansyah bersama dengan pihak terkait akan segera melakukan pembenahan. Orang nomor satu di Kutim tersebut berharap agar di tahun 2022 mendatang bisa meraih penghargaan yang lebih baik yakni predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun hal tersebut tentunya disertai dengan kerja keras yang lebih maksimal dari semua pihak.

“Jika semua konsisten dalam menjalankan tugas masing-masing, bukan menjadi hal yang mustahil prestasi ini bisa ditingkatkan dan Kutim kembali mendapat WTP,” ucapnya. Untuk mendapat predikat WTP, terdapat 5 kondisi yang harus dipenuhi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Kelima kondisi tersebut yakni laporan keuangan yang lengkap, bukti audit yang dibutuhkan lengkap, dan ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.

Selain itu, laporan keuangan juga harus disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku konsisten. Serta tidak terdapat ketidakpastian berarti di dalamnya mengenai perkembangan di masa yang akan datang.

Sumber berita:
1. https://kaltim.tribunnews.com/2021/05/31/pemeriksaan-laporan-keuangan-pemkab-kutim-peroleh-penghargaan-opini-wajar-dengan-pengecualian?page=all, Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemkab Kutim Peroleh Penghargaan Opini Wajar Dengan Pengecualian, 31/05/2021
2. https://kliksajakaltim.co/setelah-5-kali-dapat-wtp-tahun-ini-pemkab-kutim-hanya-peroleh-predikat-wdp-dari-bpk-ri/, Setelah 5 Kali Dapat WTP, Tahun Ini Pemkab Kutim Hanya Peroleh Predikat WDP Dari BPK RI, 31/05/2021

Catatan Berita dalam bentuk file PDF dapat diunduh melalui tautan berikut: CB Trs-Pemeriksaan LK, Kutim WDP.jun